PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku yang sudah beraksi di lima TKP tersebut dibekuk di Tiram, Nagari Ulakan, Kelurahan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (29/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku, Bhopa Gemilang Persada (30), warga Jalan Bingkuang 1 No 12 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah dan Diki Pebrianda (27), warga Jalan Hiu 1 No 21 Ulakkarang, Kecamatan Padang Utara itu, berhasil dibekuk setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor curian.
Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan korban LP/255/K/IV/2017/Kototangah, bahwa sepeda motor miliknya dicuri orang saat diparkir di teras rumah, Perumahan IV Blok N/5 RT 003 RW 002 Dadok Tunggul Hitam, Sabtu (29/4) pagi.
Tim Opsnal Polsek Kototangah saat melakukan penyelidikan berhasil mendapat informasi, bahwa kedua pelaku Bhopa Gemilang Persada dan Diki Pebrianda akan menjual sepeda motor Yamaha Mio, hasil curian.
Untuk melacak keberadaan pelaku, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menjalin komunikasi dengan kedua pelaku. Tergiur dengan tawaran polisi, pelaku sepakat untuk bertransaksi di kawasan Tiram.
Kapolsek Kototangah Kompol John Hendri mengatakan, setelah sampai di lokasi transaksi, petugas mendapati kedua pelaku bersama Yamaha Mio. “Keduanya langsung dibekuk, saat diperiksai ditemukan kunci leter T yang digunakan sebagai alat untuk mencuri,” kata Kompol Jon Hendri.
Hasil pemeriksaan, dua sekawan ini sudah beraksi di lima lokasi. Mereka beraksi dengan bermodal kunci Leter T saja. “Kami berusaha mengungkap kemana saja motor curian itu dijual para pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” tukas Kapolsek. (rg)