AGAM, METRO – Dukun kampung yang satu ini benar-benar membuat masa depan kakak adik, Bunga (20) dan Angel (19)— nama samaran, suram. Masrizal (62), pria tua yang dikenal memiliki kemampuan untuk mengobati orang ini, berhasil menyetubuhi kedua wanita muda itu, berkedok pengobatan. Menyedihkan, karena perbuatan dukun mesum ini, telah membuat Bunga hamil.
Perbuatan Masrizal, warga Jorong Baringin, Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam tersebut, setelah orang tua kandung korban mengetahui anak gadisnya hamil.
Kaget. Karena Bunga mengaku, hamil akibat sudah ditiduri oleh dukun Masrizal saat proses pengobatan berlangsung. Bunga pun harus menanggung malu. Sedangkan, sang adik Angel, yang juga melakukan pengobatan kampung dengan pelaku, tidak sampai hamil.
Padahal, kakak adik ini sama-sama berobat dan menjalani proses pengobatan yang sama sesuai anjuran si dukun mesum Masrizal.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kapolsek Banuhampu Sungai Puar Kompol Firdaus didampingi Panit II Aiptu Previe Ibra, Rabu (26/4) mengatakan, orang tua kedua korban, Nasir (54) telah melapor dengan Laporan Polisi: LP/33/K/IV/2017-Sek, tanggal 24 April 2017, sekitar pukul 21.15 WIB.
Menurut keterangan Nasir, peristiwa yang membuat keluarganya harus menanggung malu itu, berawal ketika anaknya, Bunga—nama samaran, ingin mengobati penyakit gondok. Lalu, Bunga mengajak adiknya Angel untuk menemani pergi ke rumah dukun Masrizal di Jorong Baringin, Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Sesampai di rumah dukun, Bunga pun menceritakan penyakit yang dideritanya. ”Awalnya anak saya tidak menaruh curiga. Setelah itu, dukun menyuruh anak saya untuk membuka pakaian, karena itu syarat agar penyakit gondok bisa sembuh,” jelas Nasir kepada petugas Polsek Banuhampu.
Dukun Masrizal (terlapor) menyebut, dengan membuka pakaian maka ia baru bisa mendeteksi penyakit diderita pasien. Tidak hanya itu, dukun kemudian mulai menjalankan aksi tidak wajar. Pelaku Masrizal mulai meniduri Bunga. Saat itu dukun mesum ini menyebut, dengan menyetubuhi Bunga maka penyakit gondok bisa terangkat.
”Karena ingin sembuh, putri saya pasrah saja dan mengikuti perintah dukun itu. Sekarang, Bunga hamil karena perbuatan dukun tersebut,” tukas Nasir.
Rupanya tidak hanya Bunga menjadi korban. Adik Bunga, Angel (19), tidak luput dari “bidikan” mata keranjang dukun cabul itu. Ketika Angel meminta pengobatan untuk memasang “pagar diri” agar terhindar dari santet dan pelet. Selama lima kali Angel berobat, dan sebanyak itu pula gadis muda ini ditelanjangi dan dicabuli pelaku.
Ada Korban Lain
Dijelaskan Nasir, sebagai orang tua, ia baru sadar ada perubahan mencolok pada diri putrinya, Bunga. Perut Bunga makin lama semakin membesar.
”Lalu, kami bertanya siapa yang sudah menghamili. Awalnya bunga tidak mau mengaku, namun setelah dibujuk, Bunga mau bercerita. Kemudian angel yang pada saat itu sedang di rumah juga menceritakan tentang kejadian yang dialaminya. Apa yang dialami Angel persis dengan apa yang sudah dilakukan dukun terhadap kakaknya,” jelas orang tua korban, Nasir.
Kapolsek Banuhampu Sungai Puar, Kompol Firdaus mengungkapkan setelah menerima laporan orang tua korban Bunga dan Angel, aparat langsung memeriksa saksi korban serta mengumpulkan bukti-bukti. Setelah cukup bukti, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku Masrizal.
”Pelaku berhasil diringkus Senin (24/4) pukul 21.00 WIB di rumahnya di Baringin, Nagari Cingkariang. Ketika diperiksa di Mapolsek, tersangka Masrizal mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap korban Bunga dan Angel,” jelas Kapolsek. Tersangka Masrizal menyebut, ia sudah berulang-ulang mencabuli dan meniduri para pasien yang berobat di rumah.
”Kami masih menunggu korban lain. Kuat dugaan ada korban lain dari dukun cabul Masrizal. Mungkin para korban masih malu melapor ke pihak berwajib,” tegas Kapolsek. Tersangka Masrizal akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tuhun 2009 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun jo Pasal 290 ayat (3) e KUHP Pidana, dengan ancaman 15 tuhun kurungan penjara. (p)