PDG. PANJANG, METRO – Ulah dendam kesumat keluarga istri, urang sumando MG (33), harus menjadi korban kibus (dijebak). Paket sabu diletakkan di rumah MG, sehingga membuat pria ini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ketika digelandang ke Mapolres Padangpanjang, MG bersikukuh jika ia tak tahu dengan paket sabu yang ditemukan di rumahnya. Berkali-kali ia membantah dan bersumpah sabu itu miliknya.
”Setiap dimintai keterangan MG, tetap tidak mengakui dua paket sabu itu bukan miliknya. Setelah dilakukan pendalaman kasus dan pemanggilan saksi-saksi, terkuak fakta baru. Ternyata, sabu itu memang bukan milik MG,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulya, Selasa (25/4).
Akhirnya, MG dibebaskan. Penyidik pun menangkap empat tersangka baru, yakni SU (28), QR (18) SM (61) dan RK (37). “Sabu itu merupakan milik SU, QR yang diketetahui oleh SM dan RK. Mereka adalah keluarga istri MG dan sengaja meletakkan sabu itu di rumah MG,” ujar Hidup Mulya.
Terkuaknya persitiwa tersebut, berawal dari keterangan saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan berbelit-belit. Setelah dimintai keterangan, akhirnya pihak keluarga, khususnya SU dan QR mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah kediaman MG merupakan miliknya. SU dan QR sengaja meletakkan sabu dikediaman MG.
”Ya, kami sengaja menyimpan paket sabu itu di rumah MG. Setelah menaruhnya kami melaporkan ke polisi,” ujar SU, menyebut langkah itu diambil untuk menjebak MG. Ketika ditanya, untuk apa SU menjebak MG, ia mengaku dendam terhadap sumandonya tersebut. MG dituduh telah terlibat dalam penangkapan kakaknya, yakni CC pada Januari lalu.
“Atas alasan itulah keluarga sepakat untuk merencanakan jebakan untuk MG. Sampai sekarang kakak saya CC harus di penjara,” ujar SU, mengaku sangat sakit hati terhadap MG. Sementara itu, QR mengaku, kalau dialah yang datang ke rumah MG untuk meletakkan paket sabu tersebut. “Ya, saya meletakkan sabu itu di rumah MG dan barulah kami melaporkan pada polisi,” sebut QR, sedikit merasa bersalah atas kejadian itu.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Hidup Mulya, atas kejahatan berencana yang dilakuka, para tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 111 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (a)