SIJUNJUNG, METRO – Peringatan bagi orang tua yang mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor. Selain rawan kecelakaan, bermacam hal buruk bisa saja terjadi. Seperti yang dialami Zulkamar (39), warga Pasar Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, ketika memberi izin anaknya yang masih berumur 10 tahun, Fadhil Syukri mengendarai motor sendiri.
Fadhil bukan menjadi korban tabrakan. Tapi bocah ini harus kehilangan sepeda motor milik orangtuanya, ketika diparkir di Simpang Tiga, Nagari Limo Koto, Rabu (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tanpa ia sadari, sepeda motor Beat BA 3814 KJ dibawa kabur pencuri. Korban bersama beberapa temannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi pesta pernikahan. Tetapi motor yang dicari tidak kunjung ditemukan, hingga akhirnya korban pulang melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pada malam yang sama, Zulkamar (39), ayah korban, langsung mendatangi lokasi kejadian setelah memberi laporan resmi ke Mapolsek Koto VII. Bersama polisi, ayah korban mencoba mencari informasi motornya tersebut.
Akhirnya salah seorang warga mengaku melihat seseorang beserta ciri-cirinya duduk diatas motor Beat milik Zulkamar. Sesuai ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi, petugas mendapat petunjuk dan mengarah pada salah seorang yang dicurigai bernama April Saputra (23), warga Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII.
”Setelah penyelidikan, akhirnya upaya petugas membuahkan hasil. Tersangka langsung ditangkap saat duduk santai di Kafe Shanghai di Tanjung Ampalu, Sabtu (22/4) sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Kapolsek AKP Suyanto didampingi Kanit Provos Aiptu Faisal Jamil dan Kanit Reskrim Bripka Riko, Senin (22/4).
Ketika ditangkap, pelaku April berusaha mengelak. Ia membantah sudah mencuri motor. Namun, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya itu kepada petugas setelah ciri-cirinya dicocokkan dengan keterangan salah seorang saksi di lokasi kejadian.
Kepada petugas April mengakui bahwa setelah mencuri motor tersebut, April mengaku jika motor sudah dijual kepada seseorang di daerah Tanahdatar.
”Pelaku langsung dibawa ke Kota Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar untuk mengambil barang bukti. Benar saja, motor Beat milik korban tersebut telah berpindah tangan. Saat ini, motor hasil curian bersama tersangka sudah diamankan petugas di Mapolsek Koto VII,” jelas AKP Suyanto.
Dari pemeriksaan, tersangka diketahui adalah residivis curanmor sekitar tahun 2016 lalu. Tersangka sempat dihukum lebih kurang 1 tahun penjara.
”Sekarang, tersangka April harus mendekam lagi di penjara. Selain itu, kami dari kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar jangan mengizinkan anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Segala hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, mulai dari kecelakaan, atau menjadi korban tindak kejahatan,” imbau Kapolsek. (e)
Komentar