SIJUNJUNG, METRO – Kasus kekerasan seksual menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Sijunjung. Sebut saja namanya Kembang (13)—nama samaran. Perawan gadis remaja ini direnggut paksa oleh pacarnya sendiri, JZ (24), warga Kampung Baru, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sinjunjung.
Pemerkosaan itu terjadi pada November tahun lalu. Namun, peristiwa memiriskan ini baru terkuak, ketika ibu kandung Kembang curiga dengan perilaku putri kesayangannya di rumah. Kembang yang selalu ceria sering murung. Bahkan, tidak biasanya, remaja putri ini sering mual-mual dan muntah.
Melihat kondisi kesehatan anaknya yang buruk dan tak biasa itu, membuat ibu Kembang takut dan cemas. Ketika ditanya, Kembang lebih banyak diam.
Curiga dengan kondisi anaknya, ibu korban, SR (41), langsung memeriksa perut anaknya tersebut. Ia takut sekali hal buruk menimpa putrinya, karena terlihat seperti orang yang sedang hamil. Tidak puas dengan dugaan itu, ibu Kembang pun langsung memeriksakan kondisi anaknya itu ke salah seorang bidan.
Usai diperiksa bidan, terkejutlah sang ibunda. Dugaan dan kecurigaan sebagai seorang ibu, benar. Bidan berkata, jika Kembang sedang hamil muda. Hasil tes kehamilan yang dilakukan menyatakan, bahwa Kembang telah hamil beberapa bulan.
”Saya kaget dengan hasil tes yang diperlihatkan bidan. Putri saya hamil,” begitu cerita SR, ketika membuat laporan ke Mapolsek Koto VII dengan LP/11/IV/2017/SPKT-Sek Koto VII.
Ketika didesak siapa pria yang merusak mahkotanya, Kembang pun bercerita dengan penuh ketakutan kepada ibunya. Ia menyebut satu nama pria, berinisial JZ, warga Palaluar, Kecamatan Koto VII. JZ tidak lain adalah pacarnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku yang membuat putrinya hamil, ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Koto VII. Apalagi dari pengakuan Kembang, ia dipaksa oleh pelaku.
Kepada ibunya, Kembang bercerita peristiwa itu terjadi pada November 2016 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, pelaku JZ mendatangi rumah korban.
Karena rumah korban sepi, timbul niat pelaku untuk merayu korban agar mau mengikuti keinginannya untuk berbuat mesum. Korban awalnya menolak karena takut. Namun, pelaku tidak menyerah hingga korban pasrah menerima perlakuan pelaku.
Setelah kejadian, Kembang tidak sanggup bercerita terkait kejadian yang dialaminya, hingga pada akhirnya korban menampakkan perilaku yang tidak biasa. Ia terlihat seperti wanita yang sedang hamil muda.
Kapolres Sijunjung AKBP Dody Pribadi melalui Kapolsek AKP Suyanto, Senin (24/4) mengungkapkan, setelah menerima laporan dari ibu korban, petugas langsung memeriksa saksi korban dan saksi-saksi lain. Petugas juga melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Saat ditangkap petugas, pelaku tidak mampu mengelak saat polisi menjelaskan alasan penangkapannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diganjar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
”Pemeriksaan sudah dilakukan dan semua bukti cukup kuat untuk menangkap pelaku JZ. Sekarang, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Koto VII,” tegas AKP Suyanto.
Di sisi lain, kapolsek juga mengingatkan agar orang tua menjaga putra dan putrinya yang masih di bawah umur. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi membuat anak-anak bisa terjerumus pergaulan negatif. “Jika ada pengawasan lebih ketat di rumah serta dibentengi dengan agama, mudah-mudahan anak-anak kita terjauh dari hal buruk yang bisa merusak masa depannya,” imbuh Kapolsek. (e)
Komentar