Posmetro Padang
Rabu, 18 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Ahok Dituntut Setahun Penjara. FPI: Ini Pelecehan Hukum

Redaksi
Jumat, 21/04/2017 | 18:34 WIB

JAKARTA, METRO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kasus penodaan agama. JPU meyakini Ahok telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar pasal 156 KUHP.
”Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).
Jaksa Ali menyatakan, perbuatan Ahok telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 156 KUHP. Karenanya, jaksa menyimpulkan Ahok telah sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur pidana penodaan agama.
Berdasar fakta persidangan dan alat bukti, tidak ada hal yang dapat meniadakan hukuman pidana terhadap terdakwa. JPU menyebut tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa. ”Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa harus dijatuhi pidana,” ujar Ali.
Karenanya, jaksa meminta hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. “Sesuai dengan pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua,” katanya.
Pelecehan Hukum
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin angkat suara terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan kepada Ahok adalah pelecehan terhadap hukum. “Ini pelecehan hukum dan pelecehan terhadap agama yang sudah tumpul penegakan hukum terhadap penista agama,” katanya.
Menurutnya, jaksa tidak konsisten dengan dakwaan. Sebab, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut Ahok sudah memenuhi unsur niat jahat dalam pidatonya soal Surah Al Maidah ayat 51.
”Alasan dengan tidak ada unsur kesengajaan itu sangat tidak berdasar. Padahal saya selaku pelapor pertama sudah saya jelaskan di pengadilan, Ahok itu menyerang Al-Maidah saja tujuh kali,” kata Novel. (boy/mg4/jpnn)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dugaan Korupsi Perumda Tuah Sepakat Ditingkatkan ke Penyidikan, Kajari: Terdapat Potensi Penyimpangan Rp 1 Miliar lebih

Dugaan Korupsi Perumda Tuah Sepakat Ditingkatkan ke Penyidikan, Kajari: Terdapat Potensi Penyimpangan Rp 1 Miliar lebih

Selasa, 17/06/2025 | 10:58 WIB
Rampas Tas hingga Tewaskan Pemotor, Penjambret Meninggal di RS Bhayangkara usai Dihajar Massa

Rampas Tas hingga Tewaskan Pemotor, Penjambret Meninggal di RS Bhayangkara usai Dihajar Massa

Selasa, 17/06/2025 | 10:57 WIB
Ratusan Pencari Kerja Tertipu, Dijanjikan Diterima di Basko City Mall, Korban Dimintai Uang Rp 500 Ribu hingga Rp 5 juta

Ratusan Pencari Kerja Tertipu, Dijanjikan Diterima di Basko City Mall, Korban Dimintai Uang Rp 500 Ribu hingga Rp 5 juta

Selasa, 17/06/2025 | 10:55 WIB
Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai Aparat, Sahroni: Biar Nggak Sok Jagoan

Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai Aparat, Sahroni: Biar Nggak Sok Jagoan

Selasa, 17/06/2025 | 10:50 WIB
Novel Baswedan jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK Beri Dukungan dan Siap Berkolaborasi

Novel Baswedan jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK Beri Dukungan dan Siap Berkolaborasi

Selasa, 17/06/2025 | 10:49 WIB
Hj. Merry Nasrun Baralek Gadang, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta dan Sutiyoso jadi Saksi Pernikahan Stevianie Merianda & Budi Candra

Hj. Merry Nasrun Baralek Gadang, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta dan Sutiyoso jadi Saksi Pernikahan Stevianie Merianda & Budi Candra

Selasa, 17/06/2025 | 10:15 WIB

RSS Update Market

  • Altlayer Crypto Melonjak 35% Hari Ini (17/6): Apa yang Terjadi? Selasa, 17/06/2025 | 09:46 WIB
  • Transformasi Keuangan Global: Peran Wall Street dalam Adopsi DeFi Selasa, 17/06/2025 | 07:10 WIB
  • SOL Diprediksi Akan Ungguli ETH dan BTC Jadi Aset Keuangan Korporat! Selasa, 17/06/2025 | 06:36 WIB
  • Prediksi Harga Dogecoin (17/6): Keuntungan Capai Puncak Bulanan, DOGE akan Anjlok? Selasa, 17/06/2025 | 05:10 WIB
  • Harga Ethereum Naik ke $2.600 Hari Ini (17/6/25): $2.800 Jadi Target ETH Selanjutnya? Selasa, 17/06/2025 | 03:30 WIB

TERPOPULER

  • Suami Dibui, Istri Dihamili Selingkuhan lalu Diaborsi, Janinnya sempat Hidup lalu Dikubur, Terbongkar Gegara Keluarga Kesurupan

    Suami Dibui, Istri Dihamili Selingkuhan lalu Diaborsi, Janinnya sempat Hidup lalu Dikubur, Terbongkar Gegara Keluarga Kesurupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pencari Kerja Tertipu, Dijanjikan Diterima di Basko City Mall, Korban Dimintai Uang Rp 500 Ribu hingga Rp 5 juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rampas Tas hingga Tewaskan Pemotor, Penjambret Meninggal di RS Bhayangkara usai Dihajar Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hj. Merry Nasrun Baralek Gadang, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta dan Sutiyoso jadi Saksi Pernikahan Stevianie Merianda & Budi Candra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur usai Rampas Tas, Penjambret Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025