PADANG, METRO – Ada-ada saja cara dari pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Ade Mulya (28), memilih menyembunyikan paket sabu di dalam sarawa keteknya. Tapi, usaha Ade gagal.
Tim Opnsal Satresnarkona Polresata Padang yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket kecil sabu di dalam celana dalamnya. Ade yang ditangkap di kedia mannya di Jalan Bundo Kandung, Kampung Sei Beremas Gates, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Senin (17/4) sekitar pukul 14.45 WIB, akhirnya digiring aparat.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa paket kecil sabu terbungkus plastik bening, tiga plastik klip bening, dua korek api mancis yang salah satunya terpasang jarum, tiga pipet kecil warna putih, satu pirek kaca ditutup kompeng karet, dan lainnya.
”Setelah melakukan beberapa kali pengintaian, polisi akhirnya mendapatkan bukti kuat bahwa Ade Mulya adalah seorang pengedar,” jelas Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi, Selasa (18/4).
Pelaku Ade awalnya mengelak atas tuduhan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Petugas langsung menggeledah tubuh pelaku, dan ditemukan sabu yang disimpan di celana dalam. Sedangkan peralatan untuk menghisap sabu ditemukan dalam kotak rokok.
”Sehari-hari pelaku berprofesi sebagai pedagang ikan. Tapi, ia juga menjual sabu,” kata Kompol Abriadi. Ketika diperiksa di Mapolresta, Ade memilih bungkam saat ditanya dari mana ia mendapatkan paket sabu. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rg)