PESSEL, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel menahan oknum Wali Nagari Airhaji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, R, pada Selasa (18/4). Walnag ini terlibat melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat perkebunan dan perladangan di tahun 2014-2015.
Walnag ini mendapatkan uang sebesar Rp73 juta dengan korban sebanyak 90 kepala keluarga (KK). Kajari Pessel Yeni Puspita didampingi Kasi Intel Dimas Aditya, mengatakan penahanan terhadap tersangka wali nagari, karena penyidik telah memiliki cukup bukti dari keterangan 30 saksi.
”Tersangka melakukan pungli terhadap 90 kepala keluarga yang melakukan pengurusan restribusi sertifikat lahan perkebunan dan perladangan di Nagari Airhaji Tenggara. Besaran pungli yang dilakukan tersangka bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp1,6 juta dengan total nilai mencapai Rp73 juta,” katanya.
Dijelaskan, dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang perbuatan tindak pidana korupsi, dengan cara melakukan pungutan liar. ”Pungli yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah pembuatan sertifikat redis yang seharus 0,0 persen sesuai ketentuan di Nagari Airhaji Tenggara.
Berdasarkan pasal itu, tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” ujarnya. Ditambahkan, tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tapi tidak memenuhi penggilan tanpa alasan yang jelas.
“Berdasarkan keterangan 30 saksi, setelah tersangka dipanggil Selasa pagi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, Selasa sore, wali nagari itu akhirnya ditahan, sesuai surat perintah penahanan (Sprinhan) Print-209/N.3.19/fd.1/04/2017 tanggal 18 April 2017,” ungkapnya.
”Jajaran Kejari Pessel akan melakukan tindakan tegas tehadap pelaku pungli. Karena itu perlu diingatkan kepada pemangku kebijakan agar jangan sampai melakukan pungli,” tegasnya. (m)
Komentar