PADANG, METRO – Tengah asyik berduaan dengan teman wanitanya, Mulyadi alias Tando (36), berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Kamis (6/4) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB. Pengedar sabu, daun ganja keringa, dan ineks ini, diciduk ditangkap di salah satu rumah kontrakan, Jalan Marapalam Indah III, Kelurahan Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur.
Residivis kasus narkoba ini, ditangkap saat tengah berduaan dengan wanita bernama Desi Susanti alias Caca (37) di dalam rumah kontrakan. Keduanya tak bisa mengelak, karena petugas menemukan 29 paket sabu, terdiri dari satu paket besar, 13 paket sedang dan 15 paket kecil.
Tak hanya sabu, ditemukan dua paket daun ganja kering. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari kontrakan. “Petugas juga mengamankan satu pak plastik klip bening, kertas papier dan timbangan digital untuk menimbang sabu, di atas lemari pakaian,” ungkap Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Abriadi.
Tando sudah lama diincar. Pada, 16 Maret lalu ia berhasil melarikan diri saat polisi akan melakukan penangkapan. Namun, sekarang, Tando tak bisa kabur untuk kedua kalinya.
”Penggeledahan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Setelah itu, pelaku Tando dan teman wanitanya dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengusutan,” tukasnya.
Selain mengedarkan sabu dan ganja, Kompol Abriadi mengungkapakan pelaku juga terlibat dalam peredaran ineks. Namun saat dilakukan penangkapan, diduga pelaku baru saja menjual ineks kepada pembeli. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensit terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringannya.
”Khusus wanita yang ditemukan di rumah itu, masih dalam pemeriksaan. Apakah ada keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang didalangi pelaku Tando. Dia akan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Isap Ganja
Sementara itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg menangkap pengedar ganja kering di Jalan Bypass, di depan gerbang SMP 24, Rabu (5/4) pukul 14.00 WIB. Pelaku Jon Parlis (32), warga Komplek Pondok Ranah Minang, Kelurahan Bandabuek, Kecamatan Lubukkilangan ini, kedapatan mengisap ganja.
Kapolsek Lubeg Kompol Asril Prasetya menjelaskan, saat pengintaian terlihat pelaku sedang asyik mengisap daun ganja kering. “Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil daun ganja kering di saku celana dan satu lenting daun ganja kering di dalam kotak rokok. Petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sering terlihat mengonsumsi narkoba,” kata Asril.
Kepada polisi, Jon Parlis mengaku mendapat ganja dari bandar narkoba di Kota Padang. Jika terbukti bersalah, Jon dijerat Pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hinga 20 tahun kurungan penjara. (rg)