PADANG, METRO – Narkoba sudah merasuk ke sekitar kita. Tak peduli status, tak peduli umur, apalagi pekerjaan. Kalau residivis kembali tertangkap itu biasa, tapi kalau aparatur sipil negara (ASN) yang tertangkap, memang masih jarang. Dua orang pemain narkoba diamankan Polresta Padang Padang, Senin (3/4). Satu residivis, satu ASN Pemko Padang.
Tim penggiat Operasi Operasi Anti Narkotika Singgalang 2017 menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda. Yang ditangkap pertama adalah Andre (30), seorang residivis di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, sekitar pukul 17.10 WIB. Andre tak menyadari, dia bertransaksi dengan seorang polisi. Dia dicokok persis saat menyerahkan sabu yang dipesan petugas yang menyamar.
Dari tangan Andre, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu, satu telepon seluler merek Samsung, dan satu sepeda motor Honda Beat biru putih nomor polisi BA 2382 QH. Petugas membawa pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolresta Padang.
Setelah Andre, petugas bergerak ke Air Camar, Kelurahan Parak Gadang Timur, Padang Timur, sekitar pukul 19.45 WIB. Disana dibekuk Afriyaldi (35) yang mengaku kepada petugas bekerja sebagai ASN Pemko Padang. Dia diduga berperan sebagai pengedar daun ganja kering.
Petugas menggeledah rumah oknum ASN itu didampingi RT dan warga setempat. Ditemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas, 20 helai kertas papir, satu plastik bening yang digunakan untuk menyimpan sabu yang disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian. Afriyaldi langsung digiring ke Mapolresta karena diduga sebagai pengedar ganja.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Abriadi, mengatakan dalam satu hari, setelah mendapatkan informasi keberadaan target operasi, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan narkotika jenis daun ganja kering.
”Pelaku Andre merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku ditangkap setelah anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli atau dengan teknik under coverbuy. Setelah sepakat bertransaski di kediaman pelaku, petugas langsung menangkapnya saat pelaku menyerahkan barang bukti dan meminta uang kepada anggota yang menyamar,” kata Abriadi.
Abriadi menambahkan, di sekitar lokasi ditemukan barang bukti lainnya di atas rumput tidak jauh dari pelaku. Diduga saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti lain. ”Jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)
Komentar