PADANG, METRO – Sekitar 3.000-an orang yang mengatasnamakan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang berasal dari Kecamatan Kototangah, Nanggalo, dan Kuranji, meminta keadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padang di Jalan Rasuna Said, Selasa (4/4) siang. Mereka menuntut hak atas tanah mereka yang dirampas. Aksi damai berlangsung dari pukul 10.00 WIB selama dua jam.
Sebanyak 700 aparat Polresta Padang dilibatkan mengawal pendemo yang meminta agar aparat penegak hukum termasuk pengadilan, objektif melakukan setiap tindakan dan keputusan terkait munculnya klaim Lehar yang memiliki tanah 765 hektare. Jika aksi tidak ditanggapi oleh aparat, mereka mengancam akan membawa massa yang lebih banyak.
Ketua FNTS Marzuki Onmar menyampaikan, jangan sampai ada perbuatan yang melawan hukum. Karena ini menyangkut tanah 765 hektare yang di dalamnya bergantung nasib ribuan orang. “Kami berharap pihak penegak hukum menjalankan prosedur hukum tanpa memandang baju. Karena ini menyangkut kemaslahatan warga yang bernaung turun-temurun,” katanya.
Dia meminta agar Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang membuka blokir ribuan sertifikat yang dilakukan karena adanya sengketa Lehar. Apalagi karena perkara perdata hanya beberapa objek, kenapa pemblokiran sertifikat dirasakan masyarakat empat kelurahan yang masuk dalam tanah 765 hektare.
Aksi damai bubar sekitar pukul 12.00 WIB, setelah perwakilan FNTS melakukan mediasi dengan pihak pengadilan. Hasil mediasi tersebut intinya, pihak pengadilan meminta kepada warga untuk bersabar dan dapat membantu dalam pemrosesan hukumnya.
Sofyan Dt Bijo, salah satu perwakilan mediasi dari FNTS menyatakan, apa yang dilakukan oleh kelompok Lehar Cs selama ini, rasanya tidak adil. Kalau berdasarkan putusan Landraad nomor 90 tahun 1931, jelas bahwa tanahnya berada di Tunggul Hitam dan luasnya hanya 2,5 hektare.
”Yang pertanyaannya adalah, kenapa diklaim menjadi enam kelurahan. Sehingga sertifikat-sertifikat yang sudah diterbitkan selama ini, diblokir dan tidak bisa dijadikan anggunan serta tidak memproses tanah yang belum ada sertifikatnya,” sebutnya.
Tambahnya, pihaknya akan mengupayakan untuk memberi penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah berperkara dengan Lehar.
Sebenarnya yang berperkara dengan Lehar adalah perusahaan belanda pada waktu itu. Kemudian Lehar menang dalam perkara tersebut. Namun, kenapa mereka menyatakan bahwa kemenangan mereka itu mengklaim enam kelurahan.
”Enam kelurahan itu ialah, Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, KPIK, Air Pacah, Sungai Sapih dan Kurao Pagang. Kemudian saya mewakili FNTS agar pemblokiran tanah yang tidak berkara supaya dibebaskan,” katanya.
Wakil Ketua PN Padang Jon Effreddi mengatakan, hingga saat ini baru dua gugatan yang masuk ke pengadilan itu terkait Lehar Cs yang mengklaim memiliki tanah seluas 765 hektare. Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH) berikut sejumlah objek di dalamnya, dan Yayasan Pendidikan Baiturrahmah (YPB) juga bersama sejumlah objek di dalamnya.
”Gugatan terhadap YPBH yang merupakan yayasan pengelola UBH Padang, saat ini statusnya menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Setelah banding dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Padang. Gugatan YPB yayasan pengelola Rumah Sakit Siti Rahmah, Universitas Baiturahmah, saat ini masih menjalani proses persidangan,” kata Jon Effredi.
Terangnya, kedua objek yang digugat tersebut berada di Kelurahan Air Pacah Kototangah, dan berada dalam tanah 765 hektare sebagai objek putusan pengadilan negeri Hindia Belanda (Landraad) nomor 90 tahun 1931. Meskipun demikian dua gugatan tersebut hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
”Kami meminta agar masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan, dan membantu ketika suatu saat pengadilan perlu melakukan sidang lapangan untuk penuntasan persoalan itu. Kami menegaskan, akan memutus objek perkara ini dengan adil, jika ada oknum yang diketahui bermain silahkan laporkan ke saya. Karena saya sebagai wakil ketua adalah pengawas di pengadilan negeri ini,” tambahnya.
Pantauan koran ini, akibat dari aksi demo, sidang yang sudah terjadwal tidak ada yang jalan satupun. Setelah dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Padang, Rusmin menyatakan, sebanyak 25 sidang yang diundur akibat aksi demo.
”Sebelumnya kami sudah mendapat informasi tentang aksi demo. Makanya sengaja para tahanan tidak dijemput ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) seperti hari biasanya. Kemudian sidang kembali digelar pada Selasa (11/4),” tungkasnya. (b)