PADANGPANJANG, METRO – Jajaran Satresnarkoba Polres Padangpanjang meringkus pengedar ganja kering, di kawasan stasiun kereta api Kota Padangpanjang. Dari tangan tersangka OK (25), warga Silaing Atas, Padang Panjang Barat, diamankan setengah kilogram paket ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulya mengatakan, ketika petugas menggelar Operasi Antik 2017, petugas mencurigai pengendara motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Melihat pengendara itu, personel Satnarkoba langsung melakukan pengejaran. ”Ketika melihat ada polisi yang mengejar, pengendara itu malah makin mempercepat kecepatan. Akhirnya, pelaku OK terjatuh dan polisi langsung memeriksanya,” sebut AKP Hidup Mulya, Senin (3/4).
Saat diperiksa, polisi berhasil menemukan ganja kering sekitar setengah kilogram di dalam jok motor. Karena ada barang bukti, OK digiring ke Mapolres Padangpanjang untuk diperiksa,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval menyebut, tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan terancam pasal 114 ayat 1 pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (a)