Ilustrasi
PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013.
”Kami melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut pada 2015 dan akan menuntaskannya dalam waktu dekat,” kata Kepala Kejari Simpang Ampek Yudi Indra Gunawan, Selasa (25/8).
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Ihsan, ketiga tersangka, adalah Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman berinisial RP, Pejabat Penandatanganan SPM berinisial Y, dan seorang PNS Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman berinisial DA.
”Kasus ini terungkap karena ada dugaan korupsi pada pembinaan napidana tahun 2013. Diduga dana pembinaan narapidana yang dilakukan tidak dilakukan sementara anggaran dicairkan. Diduga kerugian mencapai Rp268 juta,” kata Ihsan.
Kejaksaan Negeri Simpang Ampek juga telah melakukan penuntutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati pada 2010. ”Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang telah memvonis mantan Kepala Bagian Umum Hendri Tanjung dengan empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsidair satu bulan kurungan,” katanya.
Selain itu, melakukan eksekusi terhadap kasus pengadaan kapal penumpang pada 2010 dengan terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Mardani. ”Dari kasus yang ditangani, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp573.742.086,” katanya.
Dalam bidang tindak pidana umum, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri sebanyak 199 SPDP. Terhadap perkara tersebut, pihaknya telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Ampek sebanyak 95 perkara.
Dari 95 perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebanyak 70 perkara. Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya telah menerima dua buah Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Pemkab Pasaman Barat di PN Pasaman Barat yang digugat oleh pihak swasta (litigasi).
Kegiatan nonlitigasi, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek telah menerima sembilan Surat Kuasa Khusus dari Bank Nagari Ujung Gading untuk menagih kredit nasabah. ”Dari kasus ini kita berhasil memulihkannya sekitar Rp200 juta, sedangkan dari Permodalan Nasional Madan (PNM), kami telah menerima tujuh Surat Kuasa Khusus,” katanya.
Di bidang pembinaan, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek telah mengusulkan dan menerima kenaikan pangkat 10 pegawai kejaksaan serta berhasil melakukan pelelangan barang rampasan dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp15.280.000.
Dalam hal pencegahan, pihaknya telah lakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada wali nagari (kepala desa) se-Pasaman Barat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana nagari atau desa. Selain itu, telah dilaksanakan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Sungai Aur dan SMK Negeri Simpang Ampek, serta sejumlah sekolah lainnya.
“Kami juga melaksanakan upacara dan melakukan aksi kepedulian sosial dengan melakukan kunjungan dan memberikan bantuan berupa peralatan sekolah dan sembako ke Panti Asuhan Di Talu, Kecamatan Talamau,” katanya. (end)