Nyabu, Dua Anggota DPRD Pasbar Divonis Ringan

PADANG, METRO – Melakukan pesta sabu di kamar hotel, tiga orang pemuda—dua di antaranya wakil rakyat hanya divonis ringan. Mereka adalah anggota DPRD Pasbar, Satrial dari Partai Golkar dan Sukoco dari Partai Demokrat, serta satu rekannya Suharmono. Ketiganya hanya divonis setahun.
”Ketiganya bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Satrial dan Sukoco serta Suharmono divonis 1 tahun, dikurangi masa tahanan,” ujar Jon Effredi, hakim ketua yang didampingi oleh Sri Hartati dan Suratni sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A Padang, Kamis (30/3).
Selain divonis 1 tahun, para terdakwa diperintahkan untuk dilakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSJ HB Saanin Padang. Kemudian selama direhab, para terdakwa tetap ditahan. Menanggapi hal itu, Zulrahimah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir setelah pembacaan amar putusan.
Sementara pada sidang sebelumnya JPU sudah menghadirkan para saksi yakni saksi Al Hadi (petugas pengaman hotel) dan Zulkarnain (manejer hotel), tidak mengetahui dari mana ketiga terdakwa mendapatkan sabu, sehingga bisa menggunakannya di kamar hotel Pangeran Beach tersebut. Namun, kedua saksi menyatakan ikut menemani petugas kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Semua keterangan para saksi, ketiga terdakwa mengakui dan membenarkannya. Terdakwa Satria mengaku, awalnya ia yang mengajak Suharmono untuk menyabu dengan modal dari dia sendiri dan diserahkan kepada Suharmono untuk mencari sabu untuk dikonsumsi.
Keterangan Satria pun dibenarkan oleh Suharmono, memang ia yang mencarikan sabu itu. Kepada majelis Suharmono mengaku mendapatkan barang haram itu dari Bayu (DPO).
Sedangkan terdakwa Sukoco mengaku, ia ingin coba-coba untuk merasakan sabu tersebut dan menelpon Suharmono hendak ingin memesan sabu. Namun ketika itu Suharmono tidak merespon.
Setelah keterangan saksi usai dibacakan, majelis hakim yang diketuai Jhon Efredi dengan anggota Sri Hartati dan Suratni melanjutkan agenda sidang ke tahap pemeriksaan terdakwa. Smentara dalam dakwaan dikatakan, Kasus ini bermula saat anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi akan digelarnya pesta sabu di salah satu kamar di Pangeran Beach Hotel.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Petugas menyergap ketiga terdakwa bersama alat bukti yang berusaha disembunyikan, berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram, serta seperangkat alat isap sabu. (b)

Exit mobile version