PASAMAN, METRO – Senjata api sempat dilesakkan Tim Satnarkoba Polres Pasaman ketika memburu bandar (BD) ganja kering lintas provinsi, RA (27). Mendengar bunyi senjata api, nyali pemuda ini, surut. Ia akhirnya menyerah saat polisi menciduknya di jalan lintas provinsi Pasaman, Rabu (29/3) sekitar pukul 18.45 WIB.
”Pelaku sudah diintai sejak Rabu (29/3) dini hari. Saat dibekuk pelaku tidak dapat berbuat banyak hanya pasrah, meski sempat kabur dari kejaran petugas. Sebelumnya petugas sudah melakukan pengintaian sejak sepakan pada kawasan jalur lintas Sumbar-Medan,” ungkap Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko didampingi Kasat Narkoba Iptu Roni, Kamis (30/3).
Dari keterangan pelaku, ia berasal dari Kampung Sulawesi, Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksaan, bandar lintas provinsi ini merupakan pemasok barang haram itu ke beberapa daerah di Sumbar.
”Pelaku mengaku membeli daun ganja kering itu dari Penyambungan, Madina, Sumatera Utara. Pelaku membeli ganja dengan harga satu paket Rp1,2 juta. Rencananya, ganda dijual di Sumbar seharga Rp2 juta/paket. Jadi totalnya jika diuangkan sebanyak Rp42 juta,” jelas AKBP Reko.
Kepada penyidik, pelaku yang mengaku sudah berkeluarga ini, ia masih coba-coba untuk menjual ganja. Meski demikian, penyidik tak mau begitu saja percaya dengan keterangan pelaku. “Jika diamati dari tingkah lakunya, pelaku sudah sering kali memasok daun ganja kering. Namun, baru satu kali tertangkap. Ia dikenal licin dan sulit dideteksi keberadaannya,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman 7 hingga 15 tahun. (ped)