PADANG, METRO – Setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap pengedar daun ganja kering di Simpang Tiga Kuliek, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (27/3) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku OS (38), berprofesi sebagai kuli bangunan asal Nagari Sungai Buluh Pasar Usang Utara, Kecamatan BatangAnai, Kabupaten Padang Pariaman yang tak mengetahui orang bertransaksi dengannya merupakan polisi. OS menyerahkan daun ganja kering yang dipesan.
”Ditangkapnya pelaku berawal dari digelarnya Operasi Antik Singgalang 2017. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku OS ini merupakan pengedar di wilayah Padangpariaman. Kemudian tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar mengatur siasat dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan under cover buy (pembelian terselubung),” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi, kepada wartawan Kamis (30/3) di Mapolda Sumbar.
Petugas yang menjalin komunikasi dengan pelaku, akhirnya sepakat untuk bertransaksi di TKP penangkapan. Saat pelaku menyerahkan barang bukti tersebut petugas langsung menangkapnya. Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan ke rumah pelaku.
”Dari tangan pelaku ditemukan tujuh kilogram ganja berasal dari Medan. Pelaku memiliki jaringan antar provinsi. Diduga kuat pelaku merupakan seorang pengedar narkoba. Pengakuannya baru satu kali mengedarkan ganja ini, tetapi kita tetap mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pelaku lain dan masih dalam pengembangan,” ungkap Syamsi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Iahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
2 Pengedar Diringkus
Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (30/3) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Kedua tersangka, DA (24) dan ZW (20), berasal dari Padang Kunik, Kecamatan Batanganai.
”Tersangka DA ditangkap di warung nasi goreng di Padang Kunik,” kata Kapolres Padangpariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto. Setelah menangkap DA, anggota Satresnarkoba berhasil satu pelaku lain berinisial ZA. Dari ZA ditemukan dua paket ganja seharga Rp50 ribu, dua paket kecil seharga Rp20 ribu.
“Setelah itu, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk pengusutan. Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) , Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rg/efa)