A YANI, METRO – Pascaterjadinya insiden menghalang-halangi wartawan dalam tugas peliputan yang dilakukan oleh manajemen dan security Juliet Pub dan Music Room saat liputan razia Pol PP Padang, Jumat (24/3) lalu, puluhan wartawan dari media televisi, cetak dan elektronik menemui Wali Kota Padang Mahyeldi di kediaman dinasnya, Senin (27/3) siang. Wartawan menyuarakan tuntutan atas insiden di tempat hiburan malam tersebut.
Mahyeldi menilai tindakan itu merupakan tindakan premanisme dalam menghalangi tugas wartawan. ”Saya menyayangkan sikap pengelola tempat hiburan malam itu. Saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan itu. Soal izin, Pemko mengkaji ulang. Jika memang terbukti ada pelanggaran tempat itu akan ditutup,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan, Pemko Padang melalui Satpol PP sudah melakukan tugas melakukan razia. Namun, saat diduga terjadi pelanggaran hukum dan premanisme, merupakan sikap prioritas Forkopimda termasuk Pemko Padang untuk melawan. ”Hukum harus ditegakkan. Kita dorong polisi untuk menindak pelaku premanisme yang menimpa wartawan itu. Siapa saja dan dimana saja perilaku premanise harus ditindak. Tidak hanya rekan-rekan media saja, aparat kami juga mengalami hal yang sama, ditodong senjata tajam dan itu sudah melanggar hukum,” ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan, Pemko Padang jangan sampai kalah dengan pihak yang tidak memiliki kompentensi. Yakni, pengusaha nakal yang mengakali izin usahanya, kemudian menambah usahanya dengan izin itu. Perbuatan seperti itu melanggar aturan dan memang sudah ada laporan yang masuk dan sedang diproses. ”Laporan pengusaha yang nakal seperti mengurus izin restoran dan kemudian menambah jenis hiburan di dalam lokasi. Banyak model seperti itu untuk menipu negara. Kalau terbukti, kita proses!” jelas Mahyeldi.
Mahyeldi berharap, dengan adanya pertemuan bersama awak media, ini menjadi semangat untuk mendukung Pemko Padang dalam menegakkan Perda. Saat ini, Forkopimda Padang bersama awak media telah sepakat melawan premanisme dan mendukung keterbukaan informasi.
”Kapolda pun juga bertegas-tegas dengan premanisme. Ini menjadi sikap kita bersama dan Forkompinda. Mudah-mudahan ini menjadi agenda dalam melawan premanisme. Yang jelas kita akan meninjau ulang seluruh perizinan tempat hiburan malam di kota itu terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik tempat,” ungkap Mahyeldi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar John Nedy Kambang mengatakan, kedatangan mereka ke rumah dinas wali kota untuk tindak lanjut dari insiden yang menimpa lima wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Banyaknya wartawan yang hadir, menunjukkan bahwa masih banyak yang peduli dengan nasib rekan sesama.
”Banyak hal yang dibicarakan selain urusan Juliet Pub dan Musik Room. Wako menanggapi dengan baik tuntutan-tuntutan para jurnalis. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan menjadi komitmen tertulis. Semoga dengan adanya pertemuan ini, Pemko Padang dapat mendorong Pihak Kepolisian untuk menegakkan hukum dan kelanjutan kasus yang menimpa lima rekan kita, berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata John.
John menyebut, usai bertemu wako, lima korban bertemu LBH Pers untuk menyerahkan surat kuasa. Agar LBH Pers mendampingi semua proses hukum yang akan dijalani dan mendapatkan perlindungan hukum. ”Jika ada pihak yang ingin melakukan audiensi agar langsung menghubungi LBH Pers, karena kelima korban telah memberikan kuasa kepada LBH Pers,” sebutnya.
Yang jelas, katanya, dalam Pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan bisa dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Penyerarahan kuasa kepada LBH Pers ini diberikan oleh kelima korban, yaitu Randi Pangeran dari Trans 7, Heru Pratama dari Redaksisumbar.com, Andri Stahputra dari RTV, Afrizon dari ANTV dan Halbert Chaniago dari Klikpositif.com. Penyerahan kuasa ini disaksikan oleh Ketua IJTI Sumbar dan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang.
Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra sudah menyiapkan tim penasehat hukum yang terdiri dari tujuh orang advokat yaitu Kautsar, Arief Paderi, Vino Oktavia, Roshanty, Hendra Makmur, dan Khairul Jafni. Pihaknya akan langsung mendatangi kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh saksi harus diperiksa.
Roni menambahkan, pihaknya juga akan memastikan bahwa sesuai kronologis kejadian, bahwa UU Pers harus sudah bisa dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Terkait apa yang dialami kelima jurnalis tersebut sudah bisa dikategorikan melanggar undang – undang pers.
”Kita melihat ada upaya nyata yang dilakukan pihak Juliet terhadap upaya dari teman-teman wartawan memperoleh informasi. Kita sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan segera. Karena dari kronologis dan bukti yang ada sudah cukup jelas dan cukup terang pelakunya siapa dan tindakannya seperti apa,” pungkasnya. (rg)
Komentar