PADANG, METRO – Keberadaan para tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Sumbar dinilai semakin meresahkan. Karena itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menegaskan bagi TKA yang tidak mengantongi izin tinggal serta tidak memiliki dokumen untuk bekerja harus keluar dari wilayah Sumbar.
“Saya kira tenaga ilegal ini sudah meresahkan, maka itu segala yang tidak berizin sudah saya tegaskan tidak boleh melakukan aktivitas terutama bekerja di wilayah Sumbar. Walaupun itu hanya tenaga buruh kasar,” kata Nasrul Abit usai rapat bersama Dinas Tenaga Kerja, Selasa (21/3).
Ia menambahkan, bahwa potensi pekerja Indonesia tidak kalah jauh dari TKA. Sehingga, potensi yang dimiliki pekerja Indonesia mesti diprioritaskan. Jika dibiarkan, tentu membahayakan karena dapat memunculkan konflik lebih serius.
“Akan lebih baik pekerja Indonesia harus diberikan kesempatan dulu. Dalam artian, para pekerja lokal mau tidak mau juga dituntut harus mampu meningkatkan kemampuannya agar bisa bersaing dengan para pekerja dari luar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar untuk melakukan pengecekan kepada perusahaan di Sumbar yang memperkerjakan TKA.
“Cek semua perusahaan, apakah TKA yang dipekerjakannya melengkapi dokumen-dokumen izin untuk bekerja di Indonesia atau tidak. Jika menemukan yang tidak ada lengkap dokumen itu. Disnakertrans harus menindaklanjuti,” ungkapnya.
Selain menindaklanjuti keberadaan TKA dibeberapa perusahaan. Namun, jika ada perusahaan yang kedapatan memperkerjakan TKA yang tidak mengantongi izin. Perusahaan tersebut juga mesti ditindak. “Iya, perusahaan yang memperkerjakan yang tidak berizin itu akan kita berikan teguran,” tukasnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang mengungkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan di Solok Selatan, Sabtu (18/3), terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Kedua WNA berasal dari Tiongkok, yakni Lu Shiping (30) dan Qin Qibiao (48). Bersama seorang penterjemah, Iyot Hermawan Siantar (56), mereka diamankan dari areal PT AMT di Jorong Jujur, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang Esti Winahyu Nur Handayani, menyatakan kedua WNA dan satu WNI itu saat ini dalam pemeriksaan intensif dan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi bekerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) diserap Kota/Kabupaten di Sumbar, terus melakukan pengawasan terhadap orang asing secara berkelanjutan.
Dikatakannya, selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang telah mengamankan empat WNA yang masuk ke Indonesia terkait pelanggaran visa dan masa tinggal yang telah habis (overstay). Keempat WNA itu berasal dari Tionghoa (2 orang) dan Uzbekistan serta Myanmar. (l)