SOLSEL, METRO – Lagi, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Kedua pekerja tersebut diduga ingin melakukan penambangan liar di daerah Solsel, Jumat (17/3) malam.
Kedua WNA diamankan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi KLS 1 A Padang bekerja sama dengan anggota Unit Intel dan Koramil 0309-12/Sangir Kodim 0309/Solok.
Penangkapan dua WNA tersebut terjadi pada Jumat (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB, di area PT Andalas Merapi Timber (AMT) di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Setelah diamankan, dua WNA pekerja ilegal itu langsung dibawa ke kantor Imigrasi Klas 1 Padang untuk didata dan dimintai keterangan.
Keduanya ditangkap berawal dari terlihatnya dua orang tersebut sedang berbelanja di Pasar Padang Aro, Solok Selatan. Dua warga asing asal Cina itu asyik berbelanja di pasar, dan tidak menggunakan bahasa Indonesia, melainkan menggunakan bahasa Cina.
Melihat hal itu, warga pun curiga bahwa kedua orang tersebut merupakan pendatang ilegal, dan langsung melapor ke Koramil 0309-12/Sangir. “Untuk penangkapan langsung dilakukan oleh Imigrasi Padang, bersama TNI di lokasi pertambangan emas liar,” ujar Kapolres Solsel AKBP Ahmad Basahil melalui KBO Satintelkam Ipda Kukuh Wibowo, Sabtu (18/3).
Dijelaskan, WNA ini diamankan karena diduga sedang melakukan survei lokasi untuk penambangan liar. “Kami sebelumnya sudah melakukan pencarian di lokasi tambang sejak pagi, tapi tidak ditemukan, karena hampir malam dan petugas keluar karena logistik yang dibawa tidak mencukupi,” jelasnya.
Dikatakan, pihak kepolisian belum sempat memeriksa WNA ini, karena setelah diamankan langsung dibawa oleh Imigrasi ke Padang.
Sementara, anggota Unit Intel Kodim 0309 Solok, Sertu Deni yang turun ke lokasi menuturkan, kedua orang asing yang diamankan yaitu Lu Shiping dan Qin Qisiao. Kemudian, Iyot Hermawan Siantar sebagai penterjemah di lokasi PT Andalas Merapi Timber (AMT).
“Kami mengamankan dua WNA pada Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB. WNA ini diamankan di lokasi tambang emas liar,” jelasnya.
Ditambahkan, saat diperiksa visa yang digunakan adalah visa turis. “Tapi mereka ditemukan di lokasi penambangan liar. Jadi dugaan sementara adalah penyalahgunaan visa kunjungan,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Imigrasi Klas 1 A Esti Minarsih kepada wartawan, menyebut penangkapan dilakukan bersama anggota TNI Koramil. Kedua WNA diketahui , karena dari hasil pemeriksaan terungkap kedua WNA itu hanya menggunakan visa kunjungan bukan untuk bekerja.
“Kedua warga asing tersebut bernama Lu Shiping (30) dan Qin Qisiao (50). Keduanya diamankan sedang berada di salah satu perusahaan tambang emas di Solok Selatan. Keduanya diduga tidak memiliki dokumen atau surat untuk bekerja di sana,” kata Esti.
Esti Minarsih menambahkan, setelah mengamankan dua orang asing tersebut pihaknya langsung membawanya ke kantor Imigrasi Klas 1 A Padang, sekarang keduanya sudah berada disana dan masih dimintai keterangan dan memastikan ada tidaknya dokumen mereka untuk bekerja atau hanya sekedar kunjungan sementara masih diselidiki.
”Keduanya kita amankan karena diduga menyalahi visa kunjungan ke Indonesia, dan itu yang masih dilakukan penyelidikan. Pihak perusahaan juga akan dipanggil. Yang jelas kita masih mendalami kasus ini, kalau memang terbukti kedua WNA itu akan kita pulangkan ke negara asalnya (deportasi),” pungkasnya. (afr/rg)