PAYAKUMBUH, METRO – Belum sempat akan memulai “permainan” di dalam kamar, AR (24) dan teman wanitanya, RL (29), terlebih dulu dipergoki petugas. Rabu (16/3) sekitar pukul 23.00 WIB, pria yang berprofesi sebagai sopir itu sudah memesan kamar di Hotel S, di kawasan Simpang Benteng, Kota Payakumbuh. Niatnya ia ingin berhubungan intim dengan RL.
Kedua pasangan luar nikah itu, diduga akan berbuat tidak senonoh di salah satu kamar Hotel S. Saat tim gabungan penegak peraturan daerah (perda) Kota Payakumbuh meminta untuk membuka pintu kamar, sempat terjadi ketegangan dengan pengelola hotel karena dihalang-halangi. Bahkan pengelola sempat mencari sejumlah alasan agar kamar itu tidak dibuka.
Tim gabungan yang datang sekitar pukul 23.00 WIB, langsung melakukan pengecekan ke setiap kamar yang terkunci. Beberapa pengunjung sempat kaget dengan kedatangan tim gabungan yang sekaligus melakukan memeriksa KTP. Namun, saat petugas meminta untuk membuka salah satu kamar di lantai satu, pengelola berkilah penghuni kamar tersebut sedang keluar mencari makan.
Tak percaya dengan pengelola, petugas meminta kamar ini dibuka namun tetap berkilah. Pasalnya saat diintip melalui jendela, petugas melihat ada HP dan celana dalam wanita tergeletak di atas kasur. Sampai akhirnya, pintu kamar akan didobrak oleh petugas. Namun spontan penghuni kamar langsung bersuara dan membukakan pintu dari dalam kamar.
Setelah pintu dibuka, pemuda berinisial AR, asal Teluk Bayur, Kota Padang langsung tertunduk sembari memperbaiki celananya. Ia nampak malu, dan buru-buru memasang celananya di hadapan petugas. Begitu pula dengan teman wanitanya, RL. Janda asal Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota itu, juga bergegas memperbaiki pakaiannya. Wanita ini nampak membereskan barang bawaannya.
“Pasangan di luar pernikahan itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Payakumbuh. Mereka diduga melakukan perbuatan tan senonoh,” sebut Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah Erizon serta Penyidik PPNS Syafri, Kamis (16/3).
Setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat perjanjian, petugas akhirnya melepaskan AR. Pemuda ini dijemput oleh orangtuanya yang datang dari Padang, kemarin.
Usai mengamankan AR dan RL, petugas gabungan langsung bergerak ke beberapa penginapan seperti di Wisma Flamboyan, Faradiso, Karaoke Center dan tempat pijat di jalan Bypass. Namun, petugas tidak mendapati lagi pasangan ilegal.
Tapi, saat merazia tempat biliar di Nan Kodok, petugas berhasil mengamankan lima orang yang sedang berjudi biliar dengan menggunakan kartu. Di sana petugas juga mengamankan delapan unit stik dan 32 bola biliar karena tempat hiburan ini tidak memiliki izin beroperasi.
“Untuk lima orang yang tertangkap bermain judi biliar, dilepaskan malam itu juga setelah menjalani pemeriksaan dan menandatangani surat perjanjian. Sedangkan pasangan tidak sah, diserahkan kepada keluarga setelah dijemput dan menandatangani surat perjanjian,” jelas Devitra. (us)
Komentar