PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman kembali berhasil menangkap pengedar sabu di Padang Pauh, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (14/3) sekira pukul 16.15 WIB. Saat rumah pelaku B (36) digeledah, ditemukan 5 paket sabu ukuran sedang, 3 paket kecil sabu.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rudy Yulianto didampingi Paur Humas Brigadir Redno Afriadi mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan sabu di depan rumahnya. Setelah mengintai gerak gerik pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka. Selain paket sabu juga ditemukan uang tunai Rp250 ribu.
”B merupakan pengedar sabu dan sudah menjadi target operasi dari Satresnarkoba Polres Padangpariaman. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. ”Kita akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padangpariaman,” tandasnya. (efa)
Komentar