Mamak Cabul! Kamanakan Kandung ”Diutak-atik”

PADANG, METRO – Tingkah aneh SAM (9) di rumah membuat si ibu, heran. SAM yang selalu ceria dan sering bercerita, tiba-tiba berubah drastis. Bocah ini lebih sering murung dan pendiam. Ketika diminta bercerita, SAM awalnya diam. Ia hanya menyebut jika alat kelaminnya sakit.
Mendengar pengakuan putrinya itu, sang ibu tentu makin heran. Setelah didesak, akhirnya SAM pun bercerita, jika mamaknya, Sarbaini (32) melakukan sesuatu yang aneh di kelaminnya. Mendengar cerita putrinya, sang ibu Marlina—nama samaran, langsung kaget dan marah.
Warga Pauh ini langsung mendatangi Polresta Padang dan melaporkan perbuatan cabul saudaranya tersebut. Dari laporan LP/418/K/III/2017/Spk Unit I, tanggal 11 Maret 2017, ibu korban menceritakan jika pelaku Sarbaini sudah mencabuli putrinya, SAM. Pelaku bahkan mengancam korban agar tutup mulut dan tak menceritakan kepada siapapun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi dan untuk membuktikan tindak pidana pencabulan itu. Korban SAM pun divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Selasa (14/3) sekitar pukul 15.30 WIB, anggota PPA Satreskrim Polresta Padang mendapat informasi, pelaku sedang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Facebok, di Kecamatan Pauh. Saat itu juga petugas langsung mendatangi tempat kerja pelaku. Sarbaini langsung digiring petugas.
Ketika menjalani pemeriksaan, pelaku Sarbaini bersikukuh membantah semua tuduhan tersebut. Ia tak mau mengaku jika sudah mencabuli keponakannya sendiri. Akan tetapi, polisi yang sudah mengantongi sejumlah bukti berhasil membuat pelaku buka mulut.
Sarbaini pun mengakui jika ia sudah mencabuli SAM dan memberinya uang agar mau tutup mulut. Kepada petugas PPA Satreskrim, pelaku yang biasa disapa “Pak Ogah” ini mengungkapkan, kejadian tersebut berawal Rabu (8/3) lalu. Pelaku mendatangi rumah ibu dari korban di kawasan Pauh. Setiba di rumah itu, pelaku mendapati keponakannya SAM sedang sendirian di dalam rumah. Saat itulah, timbul niat pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku menyuruh korban untuk membuka celana. Karena yang menyuruh adalah mamaknya, korban pun menuruti perintah. Akhirnya, pelaku dengan sangat bejatnya mencabuli korban yang masih berumur 9 tahun ini.
Pelaku baru berhenti setelah korban kesakitan. Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku kemudian memberikan uang jajan kepada korban, dan mengancam korban untuk jangan bercerita apa yang sudah dialaminya.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, ditangkapnya pelaku berkat adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang notabene masih ada hubungan keluarga dengan korban.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mencabuli korban sebanyak satu kali ketika korban sedang sendirian di dalam rumah. Pelaku juga sempat memberikan uang jajan dan mengancam korban,” ungkap Kompol Daeng Rahman.
Sampai Rabu (15/3), pelaku Sarbaini masih mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Pelaku akan dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan penjara. (rg)

Exit mobile version