Anggota DPRD dan PNS Diduga Nyabu

MENTAWAI, METRO – Enam orang yang diduga mengonsumsi narkoba digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Mentawai, sepanjang Senin (13/3) malam hingga Selasa (14/3) dini hari. Dari keenam pelaku, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Mentawai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), HN (55) dan satu pegawai negeri di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Mentawai, DS (40).
”Seluruh pelaku sudah jadi target operasi, termasuk PNS dari DKP dan anggota dewan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” sebut Kapolres Mentawai AKBP Hasanuddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Herit Syah dan Kasatresnarkoba Polres Mentawai  Iptu PJ Nababan, Selasa (14/3).
Khusus anggota dewan berninisial HN diciduk saat mengendarai mobil BA 1520 QK, menuju salah satu rumah di Tuapejat Km 4, di belakang kantor Dinas Kesehatan.
Penangkapan bermula saat anggota kepolisian melakukan razia di Hotel Simabuk, kawasan Pelabuan Tuapejat Km 0. Di hotel tersebut, anggota polisi tidak berhasil menemukan barang bukti serta para pelaku.
”Dari informasi ternyata para pelaku sudah keluar dan berada di jalan raya Tuapejat Km 4 dengan menggunakan mobil Mitsubitsi Kuda warna biru BA 1520 QK. Akhirnya, mobil tersebut bisa terlacak,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mentawai Iptu Nababan.
Ketika mobil diberhentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Sayangnya saat penggeledehan yang disaksikan puluhan warga itu, polisi tidak menemukan barang bukti. Meski demikian, seluruh orang yang ada di dalam mobil digelandang ke Mapolres Mentawai.
Saat menjalani pemeriksaan, para pelaku membantah memiliki dan menyimpan sabu. Akan tetapi, polisi tidak begitu saja percaya. Setelah dilalukan tes urine, ternyata lima orang dinyatakan positif menggunakan sabu.
”Dari keterangan para pelaku, diketahui ada empat orang menginap di Hotel Sabuk. Akhirnya petugas kembali memeriksa penginapan itu. Dan, kita menemukan barang bukti di kamar nomor 17, yang dihuni oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN. Di dalam tas milik anggota dewan itu, ditemukan kaca pirek bekas sabu,” jelas Iptu Nababan.
Dijelaskan Iptu Nababan, karena tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu, maka hingga kemarin para pelaku tidak bisa ditahan. Namun, kepolisian akan merekomendasikan kasus tersebut ke Badan Narkotika Provinsi (BNN) Sumbar, pada Rabu (15/3).
”Sekarang kasus yang melibatkan anggota dewan dan PNS serta empat pelaku lainnya yakni, AR (50), WY (53), DS (30) dan SY (48) masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (s)

Exit mobile version