PADANG, METRO – Dalam rentang waktu 24 jam, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Padang menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Keempat pelaku ditangkap pada tiga lokasi berbeda di Kota Padang dan mengamankan beberapa paket daun ganja kering siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan usai polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Firman Efendi (23) yang sudah menjadi target operasi ini, langsung melakukan penggerebekan di Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Jumat (10/3) sekitar pukul 21.15 WIB.
Di rumah itu, petugas mendapati pelaku tengah asik meracik daun ganja kering yang akan dijual. Saat itu juga petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis ganja seharga Rp100 ribu, satu telepon seluler merek Asus dan 10 lembar kertas pembungkus ganja (papir).
Pelaku bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolresta Padang. Petugas menginterogasi pelaku untuk pengembangan. Kepada petugas pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari Antoni (34) dan Dedi Sardo Dewantara (25) yang diketahui tengah berada di kediaman Antoni di Jalan Aur, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
45 menit berselang, petugas bergerak melakukan penggerebekan di kediaman Antoni. Namun, saat dilakukan penggerebakan, Antoni dan Sardo Dewantara sempat berusaha melarikan diri melalui jendela. Tapi usaha kedua pelaku sia-sia. Petugas yang sudah mengepung langsung membekuknya.
Setelah dibekuk, kedua pelaku dibawa ke rumah disaksikan RT dan warga setempat. Petugas menggeledah rumah. Ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil ganja seharga Rp250 ribu, satu set kertas pembungkus ganja, dua telepon seluler Samsung warna merah dan putih. Pelaku yang mengakui perbuatannya, kemudian digiring ke Mapolresta Padang.
Dari pemeriksaan kedua pelaku, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa daun ganja kering itu didapatkan dari Darmasi Darman (36) yang merupakan residivis kasus yang sama. Mendapatkan informasi itu, petugas bergerak ke kediaman pelaku di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Namun, saat itu petugas tidak mendapati pelaku.
Sabtu (11/3) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya, kembali mendatangi kediaman pelaku. Petugas menggerebek dan menemukan pelaku tengah bersantai di rumahnya. Petugas membekuk pelaku tanpa perlawanan. Rumah digeledah.
Petugas menemukan barang bukti bukti sebanyak tiga paket ganja seharga Rp750 ribu, enam lembar kertas pembungkus ganja yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Setelah itu, pelaku digiring ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, keempat pelaku merupakan pengedar ganja di kawasan masing-masing yakni di Banuaran, Aur Duri dan Olo Ladang. Untuk menangkap mereka polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh bukti yang kuat.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Abriadi mengatakan, ditangkapnya keempat pelaku saat pihaknya melakukan penyelidikan yang cukup matang. Setelah didapatkan informasi keberadaanya langsung dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda.
”Pada tiga lokasi penangkapan diamankan sebanyak empat laki-laki dan keempat pelaku merupakan pengedar ganja di kawasan masing-masing yakni di Banuaran, Aur Duri dan Olo. Selain itu, salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan keempatnya saling berkaitan,” katanya.
Kompol Abriadi menambahkan, saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
”Hingga saat ini penyidik masih memeriksa intensif pelaku guna kepentingan penyidikan dan untuk pengembangan kasus. Keterangan sekecil apapun dari pelaku sangat berguna untuk memberantas narkotika di Kota Padang. Terhadap keempat pelaku akan dijerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)
Komentar