PADANG, METRO – Dua bulan usai menyikat sepeda motor, pelaku Ilham Maulana (23), berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskim Polresta Padang, di Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Rabu (8/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan, dua rekan pelaku lainnya sudah lebih dulu mendekam di penjara.
“Dua rekan Ilham, yakni Taufik dan Yogi Okta Pratama telah terlebih dahulu ditangkap. Tiga sekawan pencuri ini beraksi mencuri motor di Jalan Kampung Nias V RT 03 RW 02, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, (5/1) lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Kamis (9/3).
Ditangkapnya tiga sekawan itu berawal dari laporan dari korban Tino Muhammad Refky ke Polresta Padang nomor LP/12/K/1/2017/SPKT Unit II, 5 Januari 2017. Kepada polisi, korban mengaku bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur maling.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap jika adalah Taufik dan Yogi Okta Pratama. Setelah itu, petugas kemudian menginterogasi kedua pelaku. Dari interogasi tersebut, terungkap bahwa Ilham Maulana (23) juga terlibat dalam kasus curanmor tersebut.
“Pelaku Ilham sudah jadi DPO selama dua bulan. Barang bukti sepeda motor Yamaha Fino Putih BA 5278 QS yang dipakai komplotan ini juga sudah diamankan,” kata Kompol Daeng Rahman.
Sebelumnya, sepeda motor korban Yamaha Mio BA 5595 QB sudah lebih dulu diamankan petugas dari tangan pelaku Taufik dan Yogi. “Untuk perkara Taufik, kasusnya masih proses sidik, sedangkan perkara Yogi berkasnya sudah tahap dua. Sedangkan untuk Ilham masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Daeng. (rg)