Layani Tamu, 25 Wanita Pemandu Karaoke Digiring

PADANG, METRO – Sejumlah kafe di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan kembali dirazia petugas Satpol PP Padang. Sebanyak 25 orang pemandu karaoke yang masih beraksi di luar waktu ditentukan Pemko diamankan. Selain itu, menyita ratusan botol minuman dari sejumlah kedai di pinggir jalan, Rabu (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tertangkapnya puluhan wanita pemandu karaoke ini, berawal dari kegiatan rutin yang dilakukan Tim Saber Maksiat Satpol PP Padang. Razia pertama dilakukan di Kafe Damarus di Pondok. Di lokasi ini, petugas mengamankan sebanyak 14 wanita.
Ketika penangkapan, petugas menemukan wanita-wanita tengah asyik bergoyang dan memandu tamu. Mereka larut dalam dentuman musik dan pengaruh minuman keras. Bahkan, ketika petugas datang, sebagian mereka tidak tahu.
Tak bisa kabur lagi dari kepungan petugas, tamu dan pemandu karaoke itu hanya bisa pasrah.  Kemudian, Tim Saber Maksiat melanjukan razia di kawasan Hayam Wuruk, tepatnya di Kafe Happy Family. Di sini,  diamankan 11 perempuan.
”Kedatangan petugas Satpol PP ke dua lokasi hiburan malam tersebut, karena masih melakukan aktivitas lewat jam tayang. Itu melanggar aturan dari Pemko Padang,” ungkap Kasatpol PP Kota Padang Dian Fakri.
Sebelum penertiban di dua kafe karaoke, Tim Saber Maksiat telah mengamakan ratusan botol minuman beralkohol  (minol) di sejumlah warung pinggir jalan. Razia minol pertama dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo.
Selanjunya, tim berserta angota melanjukan razia ke toko di Indarung, Kecamatan Lubukkilangan. Di sana diamankan ratusan botol bir dan minuman bir merek luar seperti Heineken, Draft Beer, TKW, Vodka, Mansion.
”Pedagang tidak memiliki surat izin yang lengkap. Seluruh minuman disita dan diamankan ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” tukas Dian. (cr2)

Exit mobile version