PADANG, METRO – Baru turun dari travel, kurir (pengantar) narkoba asal Kota Medan, berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, di Jalan Thamrin, di depan Apotek Sari, Senin (6/3) lalu. Dari tangan pelaku berinsial B (32), ditemukan sabu seberat empat ons atau senilai Rp600 juta.
Pelaku nekat mengantarkan sabu ke Kota Padang dengan bayaran senilai Rp2 juta. Ditangkapnya kurir narkoba lintas provinsi ini, hasil pengembangan dari tangkapan terhadap tersangka A (34) di kawasan By Pass, Padang, beberapa hari lalu. A mengaku, jika aka nada transaksi sabu yang dibawa dari Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kurir narkoba, sabu seberat 4 ons berasal dari Medan.
”Penangkapan pelaku B ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya di pertengahan bulan Februari lalu terhadap pelaku berinisial A. Pelaku A menyebut, akan ada peredaran sabu yang mencoba masuk melalui jalur darat,” kata Kumbul KS.
Kumbul KS mengungkapkan, pihaknya yang telah mendapat informasi dan mengantongi identitas pelaku yang merupakan warga Sumatera Utara yang mencoba masuk ke Padang dengan jalur darat membawa narkoba tersebut, langsung melakukan pengintaian dan didapatkan informasi bahwa pelaku menumpangi travel.
”Petugas sudah membuntuti travel, sehingga ketika pelaku turun, langsung disergap. Saat digeledah petugas menemukan bungkusan makanan ringan. Ketika dibuka ternyata berisi sabu yang dikemas sebanyak empat paket,” jelas Kumbul KS.
Hasil interogasi, tersangka mengakui hanya disuruh membawa barang haram tersebut tanpa mengetahui kepada siapa akan diserahkan. Meski demikian, hingga kemarin, petugas masih melakukan penyelidikan kepada siapa sabu senilai Rp600 juta itu diserahkan.
”Pelaku menggunakan sistem jaringan, dan tidak tahu kepada siapa paket sabu diberikan. Rencananya, saat sampai di Padang, akan dihubungi seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya,” ungkapnya.
Menurut Kumbul, pelaku mendapatkan bayaran Rp2 juta oleh seseorang di Kota Medan. Kepada polisi, pelaku A mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu. Jika sukses, upah akan ditambah ketika pelaku kembali ke Sumatera Utara.
”Kita masih selidiki apakah pelaku ini masuk dalam jaringan bandar sabu yang ditembak mati oleh BNN di Kota Medan beberapa waktu lalu atau tidak. Koordinasi juga dilakukan dengan Polda Sumut. Sedangkan pelaku akan dikenakan Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 Nomor 35 dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman 5-20 tahun dan bahkan hukuman mati,” tegas Kumbul KS. (rg)