Kafe, Hotel dan Karaoke Ilegal Dirazia, 31 Wanita Malam Digiring

PADANG, METRO – Entah kapan kafe, hotel dan karaoke mesum di Kota Padang habis. Meski kerap dirazia, aktivitas serupa masih tetap berjalan. Hal ini terlihat saat razia yang dilakukan petugas penegak perda, Jumat (3/3) malam hingga Sabtu (4/3) dini hari. 31 wanita pekerja kafe yang tidak memiliki identitas terjaring.
Selain membawa wanita pekerja kafe, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di kafe-kafe tempat hiburan malam itu. Tak cukup sampai itu saja, tiga pasangan ilegal juga terjaring di salah satu hotel kelas melati.
Razia menyisir sejumlah kafe dan tempat karaoke serta hotel melati yang berada di Padang. Beberapa kafe dan karaoke seperti Kafe 25 Jalan Nipah, Hotel RB di kawasan Parak Karakah, Machudums Hotel, Jalan Bundo Kanduang dan Hotel Anda, Jalan Belakang Olo dan lainnya.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansarullah yang turun langsung dalam razia mengatakan, razia yang dilakukan untuk melakukan penertiban terhadap kafe-kafe dan hotel kelas melati, untuk menegakkan Perda dan juga memberantas penyakit masyarakat.
”Di kafe itu, kita juga menemukan adanya pelanggaran berupa jual beli minuman keras tanpa izin edar. Artinya jual beli minuman keras di sana itu adalah ilegal. Kita menyita minuman keras tersebut, karena kafe itu tidak berhak untuk menjualnya. Pemko akan tipiringkan untuk memberikan efek jera,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, dari hasil razia yang dilakukan dan memeriksa perizinan hotel dan kafe karaoke, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Perda. Yaitu tidak memiliki perizinan yang lengkap. Ia meminta kepada OPD tekait menindak tegas hotel maupun kafe tak berizin tersebut.
”Kita menyayangkan masih adanya peredaran minuman keras ilegal yang dilakukan oleh kafe tersebut. Masih adanya hotel yang tidak mengantongi izin. Saya telah minta kepada OPD terkait untuk tindak tegas karena mereka telah menyalahi aturan,” tegas Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan dengan adanya razia ini pemilik kafe dan karaoke agar melengkapi izin dan kepada dinas terkait yang melakukan penindakan terhadap mereka jangan sampai melakukan pungutan liar. Dia meminta Tim Saber Pungli Kota Padang juga ikut mengawasi.
“Wanita yang sudah sering diamankan, saya minta Satpol PP mencari tahu latar belakang mereka. Periksa mereka semua apakah mereka ini diduga pemakai narkoba atau juga terlibat sebagai PSK. Jika terbukti, proses!” terangnya.
Kabid Linmas Pol PP Padang, Jhon Ismed menyebutkan, jika dari 31 wanita yang ditertibkan itu terbukti sebagai PSK dan juga terbukti sudah berulang kali ditertibkan, maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok.
“Kita akan tes urine dan tes HIV. Akan diproses oleh PPNS. Untuk izin kafe, itu bermacam seperti punya izin karaoke, izin hiburan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata tapi mereka tidak punya izin menjual minuman keras. Kita masih terus melakukan pendataan terhadap kafe dan tempat hiburan pelanggar izin,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version