PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Simpang Ampera, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubukbegalung, Rabu(1/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku Rully Hidayat (35), berusaha melarikan diri dan mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu. Namun, usaha itu gagal. Polisi berhasil menemukan lima paket sabu, bong, satu lenting ganja, satu timbangan digital, satu bungkus ganja kering, satu telpon seluler dan tiga buku rekening.
“Kita menerima laporan jika rumah pelaku Rully di Kampung Baru sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek Lubeg Kompol Asril Prasetya, kemarin.
Penangkapan terjadi ketika pelaku hendak keluar dari rumah. Saat membuka pintu rumah, petugas langsung memergokinya. Saat itu juga, petugas bertanya, namun terlihat panik menjawab pertanyaan. Diduga saat itu, Rully dipengaruhi narkoba.
“Pelaku langsung menutup pintu rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Ia hendak membuang satu paket sabu. Namun, petugas yang sudah mengepung rumah pelaku, berhasil meringkus,” ulas Kapolsek.
Setelah dibekuk, pelaku langsung kembali digiring ke dalam rumah. Untuk menemukan barang bukti lain, disaksikan pihak RT dan RW, rumah Rully digeledah.
“Selain paket sabu, kita menemukan satu pucuk air soft gun. Masih diperiksa, apakah senjata itu ilegal atau legal. Selain itu, juga ada satu lenting ganja dan satu paket besar daun ganja kering. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Lubeg,” tukas Kompol Asril Prasetya.
Hasil pemeriksaan, diduga pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama setahun. Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 209 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga 20 tahun kurungan penjara. (rg)
Komentar