PADANG, METRO – Kelakuan urang gaek satu ini tak patut dicontoh. Di usia yang tidak muda lagi, sudah berumur 59 tahun, Erman Anwar malah berbuat nan aneh-aneh, tidak bermoral. Pria yang berprofesi sebagai wartawan Metropol itu, ”mengutak-atik” tiga bocah murid Sekolah Dasar (SD), di bengkel di kawasan Kecamatan Kototangah, Rabu (1/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah mencabuli ketiga anak-anak itu, Erman yang sudah beruban rambutnya itu, membagikan uang senilai Rp5.000. Dia meminta agar anak-anak yang masih polos tersebut, tak bercerita kepada orang tuang di rumah.
Akan tetapi, keinginan pelaku ini tak terpenuhi. Saat sampai di rumah, ketiga anak-anak tersebut malah bercerita dengan lugunya kepada orangtuanya. Mendengar cerita putri-putrinya tersebut, orang tua korban, kaget.
Berdasarkan laporan di Polresta Padang dengan nomor laporan LP/355/K/III/2017/SPKT Unit III, orang tua korban tak terima dengan kelakuan bejat Erman Anwar. Tim Opsnal Unit Reskrim Polresta Padang, sekitar pukul 20.00 WIB, akhirnya menangkap pelaku Erman Anwar di kediamannya di salah satu perumahan di Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Koto Tangah.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli tiga murid Sekolah Dasar, yakni L (9), NRS (9) dan BN (9). Kepada polisi, Erman menyebut, pencabulan berawal ketika ia memanggil ketiga bocah tersebut ke bengkel sepeda. Setelah itu, pelaku membujuk ketiga korban untuk memuaskan nafsu bejatnya dan membawa ketiga korban ke dalam bengkel.
Di dalam bengkel, pelaku melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara koban, bokong dan kemudian memegang kelamin. Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp5 ribu kepada masing-masing anak.
“Pelaku juga mengancam ketiga korban agar tidak menceritakan aksi cabul yang telah dilakukannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Abdus Syukur Felani, Kamis (2/3).
Sebelum ditangkap, ketiga orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku. Akan tetapi, pelaku Erman membantah jika ia sudah mencabuli L, NRS dan BN. Akan tetapi, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, pelaku Erman tak bisa berkutik lagi. Apalagi, Erman sudah diamankan oleh warga komplek perumahan.
“Pelaku diduga mencabuli tiga anak perempuan yang masih dibawah umur. Aksi cabul itu dilakukan pelaku siang hari di dalam sebuah bengkel sepeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan cabul terhadap ketiga korban dengan modus memberikan uang Rp5 ribu,” kata Abdus Syukur.
Kompol Abdus Syukur menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap dugaan adanya anak-anak lainnya yang menjadi korban, Apakah sudah banyak anak-anak yang menjadi korban cabul yang dilakukan pelaku. Selain itu, untuk melengkapi berkas, para pihak korban telah membuat laporan polisi.
“Pelaku melakukan aksi cabul itu terhadap korbannya dengan cara memegang organ tubuh dan kemaluan korban. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rg)