PAYAKUMBUH, METRO – Pasangan suami istri usia senja, Herman Sy (63) dan Indriati (56), memiliki cara berbeda mengisi hari tua. Jika sebagian besar orang tua memilih banyak beribadah dan pergi ke masjid atau mushalla, namun kakek nenek yang sudah memiliki tujuh cucu itu, malah menjual sabu. Sudah setahun mereka berbisnis narkoba dan meraup keuntungan dari barang yang merusak generasi muda itu.
Kakek nenek asal Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota ini, berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Selasa (28/2) sore, di tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indriati, sekitar pukul 17.45 WIB. Nenek tujuh cucu ini ditangkap saat menjual sabu kepada seorang pelanggan di Koto Baru, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.
Ibu tiga anak itu ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa tersangka Indiriati, akan bertransaksi narkoba. Dari informasi tersebut, disebutkan ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang digunakan.
Anggota Satresnarkoba yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Hendri Has, melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satlantas Polres Payakumbuh memberhentikan tersangka. Kendaraan tersangka dihentikan, sebab tidak memasang plat kendaraan.
Saat dihentikan petugas, tersangka Indriati memerlihatkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika ditanya polisi, ia tidak dapat menjawab. Karena menaruh curiga, anggota Satlantas menghubungi petugas Satresnarkoba. Ketika Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has sampai di lokasi, didampingi aparat jorong dan warga, nenek itu digeledah. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 3 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam saku rompi.
”Selain itu, kami juga menemukan 5 tabung Hexymer (obat yang dibeli harus dengan resep dokter) sekitar 5.000 butir yang disimpan tersangka dalam plastik,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendri Has, didampingi Kanit Narkoba Aiptu Ardiyanto, Rabu (1/3).
Kepada petugas, nenek ini mengakui bahwa paket sabu dan Hexymer akan dijual. “Sabu-sabu dan obat itu memang milik saya pak. Ada yang memesan,” sebut tersangka Indriati. Pengakuan mengejutkan juga dikatakan tersangka, jika sabu itu juga dikonsumsi secara pribadi. ”Saya juga memakainya bersama suami. Barang itu didapat dari seorang pengedar di Situjuah, Pak,” sebut nenek ini kepada penyidik Satresnarkoba.
”Terakhir kali saya memakai sabu berdua suami di Labuah Basilang, Kota Payakumbuh, itu sekitar empat hari lalu,” lanjutnya. Penangkapan terhadap wanita tua ini, menarik perhatian warga yang melintas di kawasan Tanmalaka Payakumbuh – Limbanang. Pengendara roda dua maupun roda empat terlihat berhenti untuk melihat dari dekat, kondisi tersebut sempat memacetkan jalan.
”Tersangka Indriati berhasil dibekuk atas informasi warga yang mengaku resah dengan sepak terjang wanita yang telah berumur setengah abad lebih itu,” kata Kasatresnarkoba Iptu Hendri Has.
Tersangka juga menyebutkan, bahwa ia telah beberapa kali menjual sabu. Ada yang diantar langsung ke pemesan dan ada juga yang dijemput langsung ke rumah.
Membantah
Sementara itu, usai membekuk Indriati, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan pengembangan di kediamannya di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Sampai di kediaman tersangka, polisi langsung mengamankan suaminya, Herman Sy. Kakek itu mengaku, tidak tahu tentang aktivitas sang istri dalam bisnis narkoba.
Sayangnya, pria gaek itu tidak bisa mengelak begitu saja. Pasalnya, dari pengakuan tersangka Indriati, suaminya itu juga ikut terlibat dan sebagai pemakai.
Penggeledehan akhirnya dilakukan di rumah pasutri ini. Polisi menemukan 11 tabung pil Hexymer, masing-masing tabung berisi 1.000 butir. Obat daftar G yang harus dibeli dengan menggunakan resep dokter itu, ditemukan dalam sebuah kardus yang terbungkus rapi.
Menurut tersangka Indriati, obat itu ia pesan dari seorang rekannya di Jakarta. Lalu, obat itu diantarkan menggunakan jasa pengiriman. Obat itu dibeli seharga Rp12 juta. “Obat itu untuk saya jual kembali pak. 1 tabung berisi 1.000 butir, saya beli seharga Rp500 ribu. Lalu,di jual kembali seharga Rp600 ribu,” terang tersangka Indriati.
Tak sampai disana, polisi terus melakukan penggeledahan. Di kamar belakang, ditemukan uang tunai Rp9 juta, serta bukti transfer pengiriman uang. Di kamar lain, polisi kembali mengamankan 3 paket besar sabu serta 1 paket ukuran sedang. Selain itu, ditemukan timbangan digital untuk menimbang sabu.
Untuk melakukan transaksi, tersangka Indriati tidak pernah bertemu dengan bandar itu. Ia hanya melakukan transaksi melalui handphone. Setelah disepakati, sabu itu diletakkan bandar di tempat aman. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
“Sekarang, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres. Paket sabu, puluhan ribu pil Hexymer, uang hasil penjualan narkoba disita sebagai barang bukti,” sebut Iptu Hendri Has. (us)