Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar memerlihatkan nomor urut usai pengundian, Selasa (25/08/2015) malam.
PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar resmi menetapkan nomor urut Calon Gubernur Sumbar yang akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Nomor urut 1 resmi dimiliki pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB). Sementara, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) mendapat nomor urut 2.
Pengundian nomor urut tersebut dilakukan mulai pada pukul 20.00 WIB di Hotel Pangeran Beach, Selasa (25/8). Dalam pengundian tersebut dihadiri oleh kedua pasangan calon beserta para pendukungnya. Selain itu juga hadir Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, dan Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti.
Pengambilan nomor undian dilakukan oleh paslon IP-NA dan dilanjutkan oleh paslon MK-FB. Kemudian, secara serentak mereka membuka nomor undian. Saat nomor diperlihatkan, ruangan langsung bergemuruh. Para pendukung calon langsung bersorak mengelukan nama pasangan yang didukungnya beserta nomor urut.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, proses panjang telah dilalui oleh KPU Sumbar serta kabupaten/kota di Sumbar. Mulai dari pendaftaran calon, pelengkapan syarat calon dan hingga kini telah dilakukan pengundian nomor urut. ”Pengundian ini tidak terlalu berdesakan. Karena, hanya ada dua pasangan calon. Jadi setelah sesuai dengan proses nomor urut, pada Kamis mendatang masa kampanye juga dimulai,” ujarnya, Selasa (25/8).
Dijelaskannya, dua pasangan calon Gubernur ini yang telah mendaftar ke KPU Sumbar akhirnya resmi ditetapkan sebagai calon pada Senin (24/8). Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pleno KPU yang menyatakan kedua pasang calon memenuhi persyaratan.
”Alhamdulillah setelah pemeriksaan seluruh berkas, kami berkesimpulan dari seluruh berkas calon, kedua pasang calon baik Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) dan Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB), kita tetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur 9 Desember nanti,” ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (d)
Komentar