AGAM, METRO – Jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi meringkus pengedar dan pemilik sabu, Senin (27/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka, Eko Budiono (36), warga Jorong Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dibekuk ketika menunggu pembeli di Langga, Kenagarian Pasia, Kecamatan IV Angkek.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Azis, menyebut pelaku merupakan jaringan narkoba yang sudah lama menjadi target kepolisian. Untuk menangkap Eko, polisi melakukan beberapa strategi agar pelaku tak kabur.
”Petugas sudah lama mengintai keberadaan tersangka. Senin siang, tersangka terlacak berada di Sariak, Kecamatan Sungai Puar. Polisi langsung menggiring tersangka untuk keluar dari tempatnya. Setelah melalui beberapa kesepakatan untuk transaksi narkoba dengan pihak kepolisian yang menyamar, disepakati tempat transaksi di sebuah gang daerah Pasia, Kecamatan IV Angkek,” ungkap AKP Efriandi.
Ketika tersangka mengeluarkan barang bukti paket kecil sabu-sabu untuk diberikan pada polisi yang menyamar, langsung diringkus beberapa polisi yang sudah mengepung tempat itu. Tersangka tidak bisa mengelak lagi, karena polisi sudah mengepung rumah.
”Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik warna bening berada di dalam kantong celana. Pelaku tidak bisa mengelak,” ulas AKP Efriandi.
Kepada polisi, Eko mengaku paket sabu dijual eceran pada siapa saja yang berminat. Eko menyebut, jika ia hanya sebagai penjual, bukan pemakai. ”Sudah dua tahun saya menjalani bisnis ini. Karena hasilnya lumayan untuk penambahan penghasilan,” sebut pelaku. (wan)
Komentar