Diancam Senjata, Korban Dipaksa Turun Mobil, Rp190 Juta Disikat
SOLOK, METRO – Komplotan perampok lintas provinsi beraksi di Kabupaten Solok, Senin (27/2) pagi. Lima pelaku merampok pedagang P&D saat akan menyetorkan uang hasil dagangan ke bank, di kawasan Kubang Dua, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Uang senilai Rp190 juta berhasil disikat perampok.
Usai mengambil uang senilai ratusan juta itu, korban Fauzi (25), warga Pasa, Jorong Talang Timur, Nagari Talang Babungo, ditinggal begitu saja di tepi jalan. Dengan bantuan warga, pedagang ini berhasil sampai ke kantor polisi terdekat.
Menurut keterangan korban, pagi itu ia berencana menyetorkan uang hasil jual beli di Toko P&D miliknya ke bank di Alahan Panjang. Dari rumah, pedagang ini menaiki mobil dan menuju Alahan Panjang.
Tapi, ia tidak menyangka jika sejak dari rumah, gerak-gerik korban sudah diintai kelima perampok yang memakai mobil rental dengan nomor polisi palsu. Satu dari kelima perampok, rupanya merupakan kenalan korban yang berpura-pura menjalin bisnis usaha.
”Komplotan rampok ini sudah menyusun rencana matang. Salah seorang pelaku ternyata telah mengenal korban dalam suatu bisnis. Dari sanalah, perampokan disusun,” ungkap Kapolres Arosuka AKBP Reh Ngenana didampingi Kasat Reskrim AKP Edwin dan Kasat Intel AKP Sosmedya serta Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Evi Wansri, kepada wartawan, kemarin.
Dengan berbekal senjata api yang ternyata pistol main-mainan, para pelaku langsung bergerak mengintai korban yang akan menyetor uang ke bank. Di lokasi sepi, mobil pelaku langsung memepet mobil korban.
”Pelaku mengancam korban dengan senjata api. Di bawah ancama senjata api, korban dipaksa keluar dari mobil. Lalu, dinaikkan ke dalam mobil pelaku BA 1851 QH (nomor polisi palsu). Korban dibawa ke arah Alahan Panjang dan kemudian terus meluncur ke arah Nagari Sungai Nanam hingga sampai ke Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam,” tutur Kapolres wanita ini.
Di lokasi inilah, korban Fauzi diturunkan di tepi jalan. Uang senilai Rp190 juta dibawa para pelaku menuju arah Solok.
”Dibantu oleh warga, korban diantar ke Polsek Sirukam. Pagi itu juga, tim gabungan dari Polsek Payung Sekaki dan Satreskrim Polres Solok, bergerak mencari para pelaku yang diketahui memakai mobil rental tersebut,” ulas AKBP Reh Ngengana.
Lari ke Hutan
Pengejaran yang sangat cepat dilakukan aparat kepolisian, berhasil. Komplotan rampok ini berhasil terlacak, karena belum terlalu jauh keluar dari Solok. Melihat kedatangan polisi, para pelaku panik. Untuk menghindari kejaran petugas, para pelaku terpaksa kabur berpencar kedalam hutan, setelah menghentikan kendaraannya.
Tidak mau kehilangan para pelaku, petugas berusaha melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, petugas pun mengarahkan tembakan kepada pelaku yang berusaha kabur. Dua pelaku, Hafid (31), warga Kota Padang dan Fermadi (40), warga Jakarta tersungkur setelah bagian paha tertembus timah panas petugas.
Namun, ketiga rekan pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam hutan. “Sampai sekarang, petugas masih mengejar pelaku yang sudah masuk ke dalam hutan. Identitas mereka sudah dikantongi,” tegas Kapolres.
Para pelaku, menurut AKBP Reh Ngenana merupakan kawanan perampok lintas provinsi yang sering beraksi di berbagai daerah di Indonesia. Seperti Riau, Jambi, Jakarta, Bekasi dan daerah lain. Bahkan, salah seorang tersangka yang dilumpuhkan, yakni Fermadi, belum 6 bulan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, karena kasus narkoba dan ditahan selama 6 tahun.
“Lima tersangka merupakan penjahat lintas provinsi yang sudah sering melakukan kejahatan di berbagai daerah. Saat ini kita akan terus mengembangkan kasus ini dan di mana saja mereka sudah beraksi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Edwin, menambahkan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan penyidik, tersangka utama perampokan adalah Hafid. Pelaku Hafid sudah mengenal korban Fauzi, bahkan sudah pernah terlibat bisnis, beberapa waktu lalu.
”Dalam beraksi para pelaku menggunakan dua kendaraan yakni, Xenia. Dan satu orang pelaku yang namanya belum diketahui, tapi sering dipanggil ‘Burung’, menggunakan sepeda motor,” pungkas AKP Edwin. (vko)
Komentar