PADANG, METRO – Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan pengecekan mendadak ke SPBU 14 251 519 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Jumat (24/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, satu pompa (nozel) bahan bakar minyak (BBM) pertalite di SPBU tersebut disegel petugas. Karena ditemukan alat pengukur minyak (jastir) sudah tidak layak beroperasi dan telah rusak.
Pengecekan ke SPBU tersebut, dilakukan oleh Dinas Perdagangan, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU tersebut. Diduga takaran minyak di SPBU itu tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh masyarakat.
Untuk membuktikan adanya kecurangan SPBU tersebut, tim pemeriksaan dari UPT Meterologi di SPBU itu terlihat melakukan pengujian takaran BBM dengan cara mengeluarkan minyak dari pompa minyak sebanyak 20 liter setiap mesinnya. Kemudian dimasukkan ke dalam alat uji ukur (bejana) yang sudah ada skala ukurnya.
Seluruh mesin pompa minyak di SPBU itu dilakukan pengukuran oleh petugas. Namun, dari hasil pengujian menggunakan bejana petugas tidak menemukan kecurangan atau takaran minyak di SPBU tersebut sudah sesuai atau pas. Tak cukup hanya mengukur takaran minyak saja, petugas kemudian mengecek bagian dalam pompa minyak.
Satu per satu penutup mesin pompa minyak dibuka, dan petugas mengecek bagian dalam mesin. Alhasil, di mesin pompa minyak pertalite khusus mobil, petugas menemukan kejanggalan. Di mesin itu, petugas menemukan Jastir yang fungsinya mengatur takaran minyak yang dikeluarkan, ternyata dengan mudah diputar menggunakan tangan.
Segel khusus yang berfungsi agar jastir tersebut tidak mudah untuk diputar atau disetel, ternyata rusak. Sehingga sangat rentan terjadinya kecurangan karena bisa mengubah takaran yang dikeluarkan dengan mudah. Agar tidak merugikan masyarakat, pada malam itu juga, petugas langsung menyegel pompa minyak pertalite tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Pedagangan dan juga menanggapi adanya laporan dari mayarakat yang merasa dirugikan ketika melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU tersebut.
”Untuk memastikan laporan itu kita langsung turun ke lapangan dan memeriksa SPBU. Ternyata, setelah diperiksa satu per satu mesin pompa BBB ditemukan adanya satu alat ukur standar minyak yang sudah tidak layak dan perlu diberbaiki”, kata Endrizal.
Endrizal menambahkan pihaknya menilai jastir di mesin pompa pertalite di SPBU itu sudah sangat parah. Apabila tetap digunakan juga konsumen dirugikan karena takaran minyak tidak sesuai tera sehingga harus disegel. Pihaknya juga meminta kepada pengelola maupun pemilik SPBU itu untuk segera melakukan perbaikan.
”Kalau sudah diperbaiki, kita akan cek lagi kesana. Jika sudah layak, maka segel yang kita pasang itu, kembali kita lepas. Tapi kalau segel itu dibuka paksa, itu adalah tindak pidana dan itu akan berurusan dengan pihak kepolisian. Karena secara teknis penyegelan itu tidak bisa dibuka begitu saja, dan kita yang berhak membuka segel itu,” ungkap Endrizal.
Selain melakukan penyegelan, Endrizal menegaskan pihaknya juga akan melayangkan surat teguran kepada pemilik SPBU tersebut agar tidak lagi terjadi pembiaran terhadap mesin pompa yang rusak. Ke depan, pihaknya juga secara rutin melakukan pengecekan secara mendadak ke seluruh SPBU di Kota Padang ini.
”Batas penyegelannya tidak ada. Namun, apabila pihak SPBU itu ingin memperbaiki alat yang rusak itu dan meminta ke dinas maka segelnya dibuka. Setelah diperbaiki dan dinyatakan layak beroperasi maka kita izinkan. Seluruh SPBU juga akan kita cek nantinya, untuk memastikan ada kecurangan atau tidaknya,” jelas Endrizal.
Pengawas SPBU PT Mulia Migas, Basri saat ditemui di lokasi mengatakan ia tidak mengetahui kalau ada alat yang rusak. Katanya, pihaknya tidak melakukan kecurangan, karena sekali seminggu seluruh mesin dicek dan dilakukan pemeriksaan. ”Saya tidak tahu kalau ada yang rusak. Padahal mesin pompa di SPBU ini rutin diperiksa. Nanti akan kita perbaiki kembali,” ungkap Basri.
Segel Dibuka
Kepala UPT Meterologi Kota Padang, Yeni Rizal, menjelaskan, dari hasil pengecekan yang dilakukan, tera di SPBU itu masih berlaku. Hanya saja pada pemeriksaan ditemukan alat jastir yang rusak. Setelah jastir diganti dengan yang baru kemudian segel dilepas dan sudah dizinkan menggunakan mesin pompa itu.
”Kita mengimbau kepada pihak SPBU jika ada komplain dari konsumen supaya langsung menanggapinya dengan meminta tera ulang ke UPT Meterologi. Jika alat itu rusak yang rugi tidak hanya konsumen, bahkan SPBU juga bisa rugi kalau takarannya melebihi. Karena jastirnya sudah diganti dengan yang baru, maka segel sudah dibuka Sabtu, (25/2) sekitar pukul 09.00. Sekarang sudah aman dan sudah ditera ulang,” kata Yeni.
Terkait telah dibukanya kembali segel tersebut dibenarkan Endrizal. Pascadilakukan penyegelan, pihak SPBU langsung mendatangi UPT Meterologi dan mereka meminta perbaikan terhadap alat yang rusak itu dan langsung dilayani.
”Sabtu segelnya sudah kembali dibuka. Itu karena alat yang rusak sudah diganti dengan alat yang baru. Kita akan terus melakukan pembinaan selain pengawasan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kecerobohan pengelola maupun pemilik SBPU,” pungkasnya. (rg)