SOLSEL, METRO – Komplotan narkoba terbongkar di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Jumat (24/2) sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Gabungan Polsek Sungai Pagu menggerebek rumah di Jorong Rawang, Nagari Pasia Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu. Empat pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan aparat.
Ironis sekali, keempat pelaku rupanya masih satu keluarga. Sayangnya, tersangka utama, RB, berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Sedangkan, istrinya, Yulia Savitri (30) berhasil dibekuk. Selain Yulia, polisi juga menangkap tiga pelaku lain di dalam rumah, yakni adik dari Yulia Savitri, Riski Saputra (21), Aldo Fernado (19) dan temannya Hengki Musni Ananda (24).
Selain keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,2 kilogram ganja kering bersama uang tunai sebesar Rp2,7 juta, hasil transaksi penjualan ganja.
”Saat digerebek, barang bukti yang kami temukan adalah ganja dan uang tunai di dalam tas,” ujar Kapolsek Sungai Pagu Iptu Agustinus Pigay didampingi Kanit Reskrim Aipda Deni Eka Savitra kepada POSMETRO, Sabtu (25/2). Penangkapan komplotan narkoba ini, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai ada aktivitas jual beli ganja di rumah pasutri, RB dan Yulia Savitri. Karena takut anak-anak mereka akan menjadi sasaran, maka warga memberi informasi.
”Sebelum dilakukan penggerebekan, rumah itu sudah diintai petugas Unit Intelkam Polsek Sungai Pagu. Kita mencurigai memang ada jual beli narkoba di sana. Istri dari tersangka utama, RB ikut terlibat. Dialah yang menerima uang hasil jual beli ganja kering,” ungkap Iptu Agustinus Pigay.
Dijelaskan, setelah diamankan di Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan awal, empat tersangka ini diserahkan ke Satnarkoba Polres Solsel. ”Setelah di amankan dan dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya mereka diserahkan ke Satnarkoba Polres untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek lulusan Akpol 2013 ini.
Hasil pemeriksaan, paket ganja 12 kilogram itu didapat dari Kota Padang. Sebagiannya sudah diedarkan di wilayah hukum Solok Selatan.
”Diduga kuat para pengedar ini menjual narkoba kepada para pelajar SMA, karena rumah mereka dekat sekali dengan lokasi sekolah. Target dari kelima pelaku ini adalah siswa dan siswi yang rawan dengan pengaruh narkoba. Kita akan selidiki ini,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Solsel Iptu H Kamil Siregar mengatakan, keempat tersangka yang berhasil ditangkap personel Polsek Sungai Pagu, sudah diserahkan ke Mapolres, pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Sementara, tersangka utama, RB hingga kemarin masih diburu.
”Keempatnya sudah mendekam di sel tahanana Mapolres Solsel. Kita akan ungkap dari mana para pelaku mendapat paket ganja itu. Katanya, berasal dari Padang, namun belum terungkapa siapa orangnya,” tegas Iptu Kamil. Para pelaku akan diancam Pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (afr)