PADANG, METRO – Permintaan uang Rp600 juta disebut-sebut bakal mengalir ke sejumlah anggota dewan di DPRD Padang untuk mengamankan Sidang Paripurna Penyampaian keputusan Badan Kehormatan (BK) atas kasus Ketua DPRD Erisman. Belum ada kepastian pengucuran uang tersebut untuk sejumlah anggota dewan di gedung bundar Sawahan.
Munculnya isu uang Rp600 juta itu sudah heboh usai mencuat kasus dugaan nikah siri Erisman dengan istri seorang developer di Pulau Jawa. Hal itu sudah menjadi perbincangan menarik bagi sejumlah orang. Bahkan, di media social facebook, sidah beredar informasi itu.
Kasus ini berawal dari pernyataan Yanthy Hasadis, wanita yang diisukan melakukan perkawinan siri dengan Erisman, ketika jumpa pers dengan wartawan, usai mencabut laporan pengaduan suaminya Zarmias Amin dan Erisman, pada 20 Februari lalu.
Yanthy mengatakan, isu kawin sirih dengan Erisman itu tidak benar. Dia juga mengaku ada anggota DPRD yang menghubunginya dan mengatakan bahwa Erisman akan diparipurnakan. Untuk itu harus disediakan uang Rp600 juta untuk 20 anggota dewan.
Yanthy Hasadis menolak karena dia merasa bukan siapa-siapa bagi Erisman. Selain itu, Yanthy bersikukuh tidak pernah kawin siri dengan orang nomor satu di DPRD Kota Padang tersebut.
Isu munculnya informasi Rp600 juta tersebut, ternyata juga menjadi perhatian bagi sejumlah anggota DPRD, termasuk BK.
Ketua BK DPRD Kota Padang Yendril, mengaku kaget dengan berita-berita yang ada di media tentang permintaan uang Rp600 juta. “Saya tidak tidak tahu dengan uang Rp600 juta. Saya baru tahu setelah membaca di media,” ungkapnya.
Yendril menyatakan, selama ini dia tidak pernah mengetahui rencana akan ada dana mengalir untuk mengamankan paripurna putusan BK terhadap kasus Erisman yang akan dilaksanakan, 27 Februari mendatang.
Kata Yendril, untuk sidang paripurna 27 Februari nanti, sudah terjadwal dalam agenda. Hal itu menjadi hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus). “Selagi belum ada rapat bamus yang baru, tentu tidak ada perubahan jadwal. Agenda itu akan tetap berlanjut,” ucapnya.
Yendril juga meminta kepolisian untuk mengusut jika memang akan ada dugaan suap untuk pelaksanaan sidang paripurna, 27 Februari nanti. “Saya tidak tahu uang Rp600 juta, karena tidak ada bukti yang tampak. Jika memang benar, saya minta itu untuk diusut,” kata Yendril.
Soal putusan untuk Erisman, BK meminta anggota dewan menerima keputusan yang akan diputuskan. Mengapungnya kasus baru dugaan perselingkuhan ketua DPRD itu, kata Yendril tidak berpengaruh dengan putusan BK, karena kasusnya berbeda.
”Terkait dengan surat baru yang masuk, tentu kami akan proses dulu sesuai dengan aturan yang mengatur dalam kinerja BK,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Paripurna putusan BK pada 27 Februari mendatang merupakan lanjutan dari sidang paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian keputusan BBK, pada 27 Juli 2016 lalu. Saat itu sidang paripurna ditunda karena peserta paripurna tidak mencapai kuorum.
Saat itu, Asrizal memimpin paripurna internal tersebut. Sempat mengalami penundaan dua kali 15 menit karena tidak mencapai kuorum. Setelah dikembalikan lagi ke Bamus DPRD akhirnya ada keputusan parupurna akan digelar kembali pada 27 Februari.
Penundaan ini, sesuai Pasal 148 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Padang. Dimana, dari 45 anggota dewan seharusnya yang hadir saat itu dua per tiga anggota, akan tetapi nyatanya yang hadir hanya 25 orang saja. (hsb)