PADANG, METRO – Tiga tahun sudah ZRH (9), menjadi pengemis jalanan. Tidak hanya mengemis, tapi bocah ini harus mencuri sejak usianya masih berumur 6 tahun. Ironis sekali, karena sang ibulah yang memaksa ZRH untuk mengemis di jalan dan mencuri. Jika tidak bisa membawa uang ke rumah, maka ayah tiri di rumah sudah menunggu dengan pukulan dan karung.
Petualangan bocah putus sekolah ini, akhirnya terhenti pada Selasa (21/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap bersama ibunya, Noflinda (33), saat mengemis di kawasan Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur. Ibu dan anak ini digiring ke Mapolsek Lubukbegalung, dan polisi mengamankan uang tunai Rp250 ribu, diduga hasil curian.
Penangkapan ZRH dan ibunya, yang tinggal di Jalan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur ini, setelah melakukan aksi pencurian di UPI Cinvention Centre, ZRH bersama dengan ibunya Noflinda, pada 14 Februari lalu.
ZRH diketahui berhasil mencuri dompet milik korban, Yolanda Rahmadani (19). Sesuai laporan polisi di Polsek Lubeg dengan nomor LP/89/K/II/2017/Lubeg, korban mengaku telah menjadi korban pencurian di UPI Convention Center.
Saat itu, dompet yang berisi uang 2,5 juta yang disimpan di dalam tasnya telah dicuri. Saat itu, teman-teman korban sempat melihat pelaku ZRH membawa dompet korban dan ZRH langsung kabur meninggalkan lokasi.
”Sebelum dompet saya hilang, anak itu sempat meminta uang kepada saya. Dan saya berikan uang 5 ribu. Namun, anak itu tetap mengikuti saya sampai ke dalam UPI Convention Hall. Sebelum latihan, saya menaruh tas saya ditumpukan tas-tas teman, namun setelah selesai latihan, saya periksa dompet saya yang di dalam tas telah hilang, dan saya tanyakan kepada teman-teman memang sempat melihat anak itu mengambil dompet,” kata korban Yolanda, dalam laporannya di Mapolsek Lubeg.
Mengemis di Ganting
Ditangkapnya kedua pelaku, berawal ketika teman korban Ezi Wahyuni melihat bocah yang melakukan pencurian itu bersama dengan ibunya mengemis di Jalan Ganting Kecamatan Padang Timur. Saat itu juga, Ezi Wahyuni kemudian memberitahukan kepada korban perihal keberadaan bocah tersebut.
Mendapat informasi itu, korban bersama Ezi wahyuni mendatangi lokasi untuk memastikan jika pelaku ada di sana. Tenyata benar, bocah itulah yang mencuri dompetnya. Namun, ketika melihat korban bersama Ezi Wahyuni menghampirinya, bocah itu berusaha melarikan diri.
ZRH akhirnya berhasil diamankan oleh warga. Saat akan dibawa ke kantor polisi, ibu dari ZRH langsung berteriak-teriak dan berusaha menghalangi agar anaknya tidak dibawa.
Hasil Curian Diserahkan ke Ayah Tiri
Kemarin, di Mapolsek Lubeg, ibu dan anak itu menjalani pemeriksaan. Saat ditanya penyidik, bocah ZRH yang memakai baju kaos ini, nampak pasrah saja. Dari pengakuannya, jika tidak mau mengemis dan mencuri, maka ia akan dimarahi oleh ayah tirinya. Bahkan, ayah tirinya itu akan memukul. Parahnya lagi, ZRH pernah dimasukkan ke dalam karung.
”Setelah mendapatkan hasi curiannya, ZRH akan menyerahkan kepada ibunya. Uang itu selanjutnya diberikan kepada ayah tiri ZRH,” sebut Kapolsek Lubeg Kompol Asril Prasetya. Sehari-hari ZRH bersama pelaku Noflinda mengemis. Tapi, mengemis itu hanya sekadar modus saja. Pasalnya, saat mengemis itulah Noflinda akan mencari “mangsa”.
”Pelaku Noflinda akan menyuruh anaknya ZRH akan mengikuti korban, lalu meminta uang. Setelah itu, ZRH akan membawa kabur dompet ataupun handphone korban disaat korbannya lengah,” jelas Kapolres. Kepada polisi, ZRH menyebut jika ia sudah mencuri sejak berumur 6 tahun. Dia sudah mencuri kawasan Jalan Jati, Ganting, Kampus UPI, serta di Ulak Karang.
”Uang dari hasil pencurian sekitar Rp1 hingga Rp3 juta. Bahkan, kadang-kadang pelaku juga berhasil mencuri ponsel milik korbannya. Kasihan sekali, anak itu mengaku setiap hari diwajibkan oleh kedua oleh kedua orangtuanya untuk mengemis dan mencuri,” tukas Kompol Asril.
Sehari-sehari ibu ZRH bekerja sebagai pengemis dan ayah tirinya adalah pemulung. Jika tidak mencuri dan mengemis maka ayah tirinya akan memukulinya dan memasukkan ke dalam karung.
”Dari hasil pemeriksaan itulah, terungkap ibu dan ayah tirinya juha terlibat, dan anak itu telah dimanfaatkan oleh orang tuanya untuk melakukan kejahatan. Karena pelaku masih di bawah umur, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap pelaku dan ibunya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Padang. Sementara itu, kita masih memburu ayah tirinya yang juga turut terlibat,” pungkasnya. (rg)