Residivis dan 2 Pengedar Sabu Digulung

PADANG, METRO – Penah mendekam di balik jeruji besi akibat terlibat kasus narkoba tak membuatnya taubat. Untuk kedua kalinya, residivis ini kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang saat bertransaksi di salah satu rumah, di Jalan Koto Kaciak, Kelurahan Matoaia, Kecamatan Padang Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku Ardiansah alias Adi Cul, yang sudah keluar penjara sejak 2015 itu, ditangkap bersama dua rekannya, Yuli Hendri (34) dan Vito Andika Putra (27). Ketiga pelaku diketahui warga Kecamatan Padang Selatan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berup dua paket sabu seharga Rp1 juta, tiga telepon seluler, satu paket ganja kering seharga Rp200 ribu, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan narkoba, satu tas, manchis, dan alat hisap sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polresta Padang terkait peredaran narkoba di Padang dalam upaya pemberantasan. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Ardiansyah dan Yuli Hendri diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut, dan keduanya langsung dijadikan target opeorasi (TO) pemberantasan narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan didapatkan informasi bahwa keduanya berperan sebagai pengedar sabu dan ganja. Dari hasil penyelidikan pelaku Ardiansyah mengedarakan sabu dan ganja di Sutan Syahrir dan Yuli Hendri di kawasan Koto Kaciak. Setelah mendapatkan bukti kuat bahwa pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah tersebut.
Alhasil, petugas menemukan kedua pelaku baru saja melakukan transaksi penjualan narkoba. Petugas langsung menginterogasi kedua pelaku, namun keduanya mengelak terlibat penyalahgunaan narkotika. Untuk membuktikannya, disaksikan oleh RT dan warga, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dan ganja siap edar.
Didapati barang bukti tersebut, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, saat dilakukan penangkapan, datang pelaku Vito Andika Putra hendak menemui pelaku untuk menyerahkan uang Rp100 ribu hasil pembelian narkotika dari Yuli Hendri. Saat itu juga, pelaku Vito turut diamankan. Setelah itu, ketiganya langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melaui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pada satu TKP itu pihaknya membekuk tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, dan bahkan salah satu pelaku merupakan residivis.
“Pelaku Ardiansyah dan Yuli Hendri merupakan TO kita karena diduga kuat mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Padang Selatan. Namun, penangkapan dan penggeledahan serta menyita barang bukti kepada keduanya, datang Vito Andika Putra, yang akan menyerahkan uang hasil transaksi narkotika kepada salah seorang pelaku dan ia turut diamankan,” kata Kompol Daeng Rahman.
Daeng menambahkan, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan ketiga pengedar tersebut. “Ketiga pelaku telah diamankan ke Polresta Padang. Mereka hingga saat ini masih diperiksa intensif penyidik dan kita terus dalami kasus itu dengan melakukan pengembangan.
Ketiga pelaku kana dijearat pasal 111,112, dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version