PADANG, METRO–Lima hari ditahan di Polresta Padang, hakim PTUN Padang berinisial MYT akhirnya dilepaskan petugas Satnarkoba Polresta Padang, Senin (24/8). Sang hakim tak terbukti sebagai pemakai sabu seperti dugaan awal polisi.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana menerangkan, hakim PTUN Padang itu dilepas setelah melewati proses hukum yang berlaku. ”MYT dinyatakan tidak terbukti atas kepemilikan sabu tersebut. Makanya dia dilepas,” terang Kapolresta, Senin siang.
Dirincikan Kasatnarkoba Kompol Daeng Rahman, sebelum dilepaskan, petugas berupaya melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan. Dalam lima hari itu, kedua pelaku dihadirkan di depan penegak hukum lainnya untuk membuktikan mereka bersalah atau tidak.
”Kita mengundang jaksa dan menggelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara dilakukan sebanyak dua kali, untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini,” ujar Daeng.
Setelah gelar perkara dilakukan, dan pengakuan dari kedua pelaku yang dikorek penyidik. Barang haram yang ditemukan petugas merupakan milik oknum polisi berinisial Bripka AK.
Saat diamankan, barang bukti ditemukan dari AK. Sebelumnya, mereka berdua berada di salah satu kamar. Mengetahui petugas datang, keduanya kabur ke mobil mereka masing-masing. “Saat itulah, petugas mengamankan barang bukti dari tangan AK. Sementara, dari MYT petugas tidak ada menemukan barang haram itu,” ujarnya.
Meskipun begitu, petugas tetap menggelandang keduanya untuk pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan, setelah pembuktian, gelar perkara yang dilakukan yang melibatkan jaksa, akhirnya oknum hakim PTUN Padang tidak terbukti kepemilikan sabu. Sementara oknum polisi itu terbukti memiliki barang haram itu.
”Jadi kami melepaskan oknum hakim telah sesuai dengan undang-undang dan fakta hukum yang berlaku. Tidak ada intimidasi dari pihak terkait untuk membuktikan kasus,” katanya. (cr9)
Komentar