PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menyita 518 gram sabu dari dua pengedar yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Padang. Selain itu, selama 2017 ini, Polda Sumbar telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 138 kasus dengan 192 tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka, IR (40), Jumat (10/2) sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu warung di Jalan Bypass Bukit Putus, KM 12 Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung. Dari tangan sopir itu disita barang bukti sabu sebesar 113 gram.
Selanjutnya, pada pengungkapan kasus kedua, Rabu (15/2) sekitar pukul 14.30 WIB, ditangkap kembali pengedar sabu di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah, Aiapacah. Dari tangan tersangka FW (21), disita 405 gram shabu.
Dirresnarkoba Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, mengatakan kedua pengedar sudah menjadi target operasi (TO) sejak dua bulan terakhir. penangkapan pertama atas tersangka IR dan pihaknya berhasil disita barang bukti sabu seberat 113 gram.
Sedangkan dari tangan tersangka FW, ditemukan sabu seberat 405 gram. ”Keduanya merupakan pengedar narkoba wilayah Sumbar. Namun, dari penyelidikan paket sabu diedarkan di Kota Padang. Informasinya, jaringan narkoba ini dikendalikan dari Lapas,” ulas Kombes Pol Kumbul KS.
Dijelaskan, selama 1,6 bulan terakhir, Polda Sumbar telah mengungkap 138 kasus dengan 192 tersangka. Barang bukti sebanyak 810, 61 gram sabu, 39,32 daun ganja kering dan 34 batang pohon ganja serta 14 butir pil ekstasi, berhasil disita.
Kumbul menjelaskan, dari hasil pemantauan yang dilakukan, saat ini peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar sudah mengkhawatirkan. Itu terbutki dengan hampir setiap hari ditangkapnya para penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Sumbar.
”Kita selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di Sumbar. Untuk itu dibutuhkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat. Kita selalu mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal, kami berharap segera lapor,” tegasnya.
Kombes Pol Kumbul KS menegaskan terhadap Kedua tersangka pengedar sabu yang ditangkap tersebut akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara hingga hukuman mati.
”Semoga dengan hukuman yang berat bisa memberikan efek jera. Selain itu, kita juga selalu memberikan edukasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat, terutama generasi muda. Sehingga, anak-anak bisa membentengi dirinya dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. (rg)
Komentar