BUKITTINGGI, METRO – Gudang penimbun minyak tanah (mita) bersubsidi, Senin (20/2) sekitar pukul 11.30 WIB digerebek tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi, di Tengah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang. Tujuh tangki berisi minyak tanah diamankan petugas, ketika sedang dilakukan pemindahan dari truk Colt Diesel ke dalam tangki.
Pantauan POSMETRO di lokasi penggerebekan, di dalam gudang terdapat tujuh tangki sudah berisi minyak tanah. Selain itu, masih ada empat drum lainnya. Sementara, sopir truk Colt Diesel, Hendrizal asal Muaro Bungo, langsung kabur ketika melihat kedatangan petugas.
“Belum diketahui siapa pemilik mita ilegal yang ditimbun ini. Sopir truk juga sudah kabur lebih dulu,” sebut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, kemarin. Menurut keterangan saksi mata, David, gudang tempat penyimpanan mita itu baru dibangun sekitar satu bulan lalu.
Dijelaskan AKP Joko, penggerebekan gudang mita ilegal setelah nyak ini, Tim SKP 4 dengan Kanit Regu, Roni Pasla, berpatroli di Pasar Bawah. Ketika tiba di samping SMPN 8 Bukittinggi, Tim SK4 curiga dengan truk Colt Diesel yang bagian belakang kendaraannya masuk ke dalam gudang. Setelah dilihat lebih dekat, ternyata sedang terjadi bongkar minyak di dalam gudang.
Melihat kedatangan beberapa polisi, sopir truk tersebut langsung kabur sambil meninggalkan SIM dan surat-surat kendaraan, termasuk kunci kontak truk. “Tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik minyak tanah. Setelah dilakukan olah TKP, seluruh minyak tanah diamankan ke Mapolres,” jelas AKP Joko.
Dari penghitungan di lokasi, terdapat 15 ton minyak tanah disimpan dalam gudang itu. “Jika nanti pemilik minyak ini sudah ditemukan, atas perbuatannya ini bisa dijerat dengan Pasal 55 subs 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” terang AKP Joko. (wan)