Dilaporkan Nikah Siri dengan Istri Developer, Ketua DPRD Erisman Serang Wahyu Iramana

PADANG, METRO – Yanthy Hasadis (50), wanita yang dilaporkan suaminya Zarmias Amin (71), ke Polresta Padang atas tuduhan perselingkuhan dengan Ketua DPRD Padang, Erisman, Senin (20/1), mendatangi Kantor DPRD Padang. Dengan penuh kemarahan, Yanthy menarik suaminya yang baru saja datang hendak memberikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang.
Zarmias Amin bersama dengan beberapa orang rekannya rencananya hendak menindaklanjuti laporan perselingkuhan yang sudah masuk ke Polresta Padang ke BK DPRD Padang.
Baru saja mereka sampai di lobi, tiba-tiba istrinya datang bersama beberapa pria dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Dengan penuh kemarahan, Yanthy langsung mengejar suaminya dan menarik tangannya sampai ke dalam mobil.
Dari dalam mobil, terdengar suara keras dari Yanthy menyebutkan bahwa tidak ada laporan. Beberapa rekan dari Zarmias yang melihatnya dibawa ke dalam mobil langsung mendatangi dan meminta kepada satpam untuk mencegah Yanthy yang ingin membawa suaminya.
“Tidak ada laporan. Saya istrinya, apa yang mau dilaporkan, hee!,” ungkap Yanthy dengan nada keras dari dalam mobil tersebut.
Zarmias yang beberapa kali mencoba untuk keluar dari dalam mobil, terus ditahan oleh istrinya dan melarangnya keluar untuk memberikan laporan. Yanthy melarang suaminya, karena dia merasa tidak ada persoalan.
Masih dengan nada keras dengan penuh kemarahan, Yanthy mengatakan bahwa dalam kasus ini dia yakin ada yang memprovokasi dan membiayai penjemputan suaminya ke Jakarta dengan tujuan tertentu.
“Saya beberapa kali ditelepon terkait persoalan ini, dan saya yakin mereka ada maksud-maksud tertentu,” terangnya.
Kejadian ini mengundang perhatian seluruh anggota dewan dan PNS dan wartawan yang ada di DPRD Padang. Tidak berapa lama kemudian, salah seorang satpam langsung menutup pintu mobil tersebut dan menyuruhnya untuk keluar dari area kantor DPRD.
Meski Zarmias dibawa kabur oleh istrinya, laporan tersebut tetap masuk ke DPRD dibantu oleh salah satu LSM, dan memberikannya kepada Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra. Laporan tersebut diantarkan dan diterima Wahyu di ruang kerjanya.
Wahyu Iramana Putra  mengaku, pihaknya baru saja mendapatkan laporan yang diantarkan oleh suami dari wanita yang diduga ada hubungan perselingkuhan dengan ketua DPRD. Dalam laporan yang diterima, juga dilampirkan laporan kepolisian dan beberapa foto ketua DPRD bersama dengan wanita yang diketahui bernama Yanthy Hasadis.
Erisman Tunjuk Wayu
Setelah masuknya laporan tersebut, Erisman yang saat itu sedang berada di ruang kerjanya keluar dan masuk ke ruangan Wahyu Iramana Putra. Dengan penuh kemarahan pula, Erisman yang merupakan politisi Gerindra tersebut menuduh rekannya Wahyu Iramana Putra sebagai dalang dari kasus tersebut. Di dalam ruangan, kedua pimpinan DPRD ini sempat bersiteru dan saling serang dengan kata-kata.
Saat itu, Erisman minta surat pelaporan yang akan diajukan ke BK. Namun, Wahyu menolak dengan alasan, Erisman tidak punya hak untuk memintanya. “Enak saja kamu minta surat itu, tidak usah kamu ambil, urus aja urusanmu,” terang Wahyu, Senin (20/2).
Kepada wartawan, Erisman juga mengatakan akan membuat laporan balik terhadap orang orang yang ikut memprovokasi kasus yang menimpa dirinya. “Kesabaran saya sudah habis, saya akan membuka semuanya. Dan ini ada beberapa berkas yang bersangkutan dengan Wahyu,” ucap Erisman sambil memperlihatkan beberapa bundelan kertas dari dalam mobilnya.
Cabut Laporan
Senin (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB, Zarmias Amin didampingi istri serta kuasa hukum, kembali mendatangi Polresta Padang. Ia berniat mencabut laporan tindak pidana poliandri yang telah dibuat Zarmais Amin dengan ditandai surat pernyataan mencabut laporan.
Pantauan POSMETRO di Mapolresta, Zarmias Amin bersama istri masuk ke ruangan Unit Satreskrim. Setelah itu, keduanya menuju ruang unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mencabut laporan tersebut.
Yanthy Hasadis mengatakan, kedatangannya bersama suami untuk mencabut laporan yang dibuat. Pencabutan murni atas kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun karena memang isi pelaporan yang dibuat itu semuanya tidak benar.
”Apa yang dilaporkan itu semuanya tidak benar, dan palsu. Suami saya sudah dipengaruhi dan laporan itu dibuat atas tekanan-tekanan dari orang-orang yang membuayai suami saya datang dari Jakarta ke Padang. Pelaporan ini telah ada yang mengkondisikan suami saya,” kata Yanthy Hasadis, saat jumpa pers di Taman Sari.
Yanthy menegaskan, terkait buku nikah dan foto-foto itu semuanya tidak pernah ada dan itu semuanya palsu dan editan. Untuk fotokopi buku nikah itu, didapatkan dari teman yang berada di Jakarta dan ia sempat mempertanyakan darimana dapat kertas fotokopi itu dan kemudian disimpan di dalam tas hingga ditemukan oleh suaminya.
”Saya pastikan itu semua tidak benar. Wahyu Iramana Putra pernah menelepon saya bahwa Erisman akan diparipurnakan dan saya harus menyediakan uang Rp600 juta untuk 20 anggota dewan. Saya jawab, bahwa saya gak siapa-siapa Erisman. Mengapa saya yang harus menyediakan uang. Kemudian dia menelepon lagi, menanyakan uang itu, dan saya bilang saya tidak bisa menyediakan,” ungkapnya.
Yanthy menjelaskan, sebelum pelaporan itu, ada beberapa orang meneleponnya untuk menjelek-jelekkan Erisman, termasuk Yeti Herawati—, mantan karyawannya untuk memata-matai mereka.
”Saya tegaskan, hubungan saya dengan Erisman hanya sebatas rekan bisnis dan ada urusan utang piutang. Dengan pencabutan laporan ini, kami menganggap permasalahan ini selesai. Terkait adanya pihak-pihak lain yang mempengaruhi, mendesak dan membiayai suami saya untuk membuat laporan itu, kita akan melaporkan ke polisi orang-orang itu,” tegasnya.
Selain itu, Zarmais Amin menjelaskan, Sabtu malam (18/2) ia ditelepon oleh Reza bermaksud datang ke Jakarta untuk menemuinya. Sepakat bertemu, Minggu (19/2) Reza sudah datang ke Jakarta, dan bertemu apartemen duduk berdua satu jam setengah bercerita dan diberikan data-data hingga akhirnya diputuskan untuk berangkat ke Padang untuk membuat laporan polisi.
”Dari situlah dapat kesimpulan bahwa berangkat dari Jakarta ke Padang dan tiket sudah disiapkan dan saya tidak tahu siapa yang membayar. Di bandara saya dijemput, yang ternyata di dalam mobil ada Wahyu Iramana Putra di situlah saya berkenalan. Setelah itu, makan bersama sekalian maghrib. Kemudian berangkat ke Polres untuk membuat laporan dan didampingi oleh Reza. Setelah itu, saya menginap hotel yang telah disiapkan,” katanya.
Setelah itu, Senin (20/2) pagi, ia diarahkan untuk ke DPRD mengantarkan surat yang telah disiapkan yang mana dikonsep oleh Reza, dan pada saat itu ia hanya menandatangi surat itu. Namun, setelah bertemu dengan istrinya, dan mendapatkan klarifikasi dari istrinya dan Erisman, akhirnya diputuskan untuk mencabut laporan itu kembali.
“Bukti-bukti foto itu saya dapatkan setelah saya di Padang dari Reza. Saya melapor karena memang dipengaruhi dan didesak Reza cs. Setelah menerima konfirmasi dari istri saya, dan sudah mendapatkan data-data yang valid, setelah itu saya kembali mencabut laporan ini tanpa ada paksaan,” ungkap Zarmais.
Terkait pencabutan laporan yang telah dibuat, Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, mengatakan hal tersebut sah-sah saja, jika memang laporannya merupakan delik aduan. Namun tentunya harus melewati prosedurnya, yaitu terlapor harus terlebih dahulu membuat surat pencabutan laporan tersebut dan diserahkan kepada penyidik.
“Laporan itu dibuat tadi malam, dan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi pelapor. Kalau mencabut laporan, masuk dulu surat pencabutannya, setelah itu akan kita gelar. Jika memang itu delik aduan maka penyelidikan akan dihentikan. Jadi tidak bisa langsung dihentikan penyelidikan,” ulas Kapolresta.
Untuk proses penyelidikan, Chairul mengungkapkan Satreskrim saat ini baru memeriksa saksi pelapor, dan memang pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, namun jika domisili saksi bukan di Padang, maka perkara ini akan dilimpahkan ke Polres dimana Tempat Kejadian Perkara kasus tersebut.
“Informasi kejadian bukan di sini. Namun, kita akan tetap linpahkan ke Polres disana, dan kalau memang telah dicabut laporannya, nanti juga akan kita beritahukan bahwa telah ada pencabutan laporan. Terkait pencabutan laporan itu sah-saja, tapi ada prosesnya,” ungkap Kombes Pol Chairul Aziz.
Erisman: Ini Musibah
Ketua DPRD Padang Erisman mengatakan, permasalahan tersebut merupakan musibah yang kelima sejak ia menjadi ketua. Permasalahan ini telah dikondisikan oleh lawan politik atau internal maupun kawan di DPRD yang tujuannya untuk mengkondisikan agar jabatan ketua ini bisa dijatuhkan.
”Saya dengan ibu Yanthy bertemu 8 bulan lalu, beliau menginap di hotel saya. Karena beliau pengusaha dan developer di Jakarta, saya dengan ibu Yanthy terjadi diskusi bisnis. Saya sempat meminjam uang untuk diganti kembali. Ternyata cerita tersebut melebar hingga ke mantan karyawaan ibu Yanthy yang bernama Yeti Herawati,” kata Erisman.
Erisman menambahkan, Yeti Herawati inilah yang kemudian menjual informasi kepada Wahyu Iramana Putra untuk menghantam jabatannya sebagai ketua DPRD. Setelah itu, ia terus berusaha memancing dan mengisukan bahwa seolah-olah ia telah menikah dengan Yanthy ini hingga dan ia terus berusaha masuk untuk bisa menggulingkannya.
“Dia selalu menghubungi Ibu Yanthy dan selalu disampaikan bahwa antara saya dengan ibu Yanthy hanya rekam bisnis tidak ada hubungan lain. Ini adalah pembunuhan karakter, dan ini merupakan hal yang negatif, dengan adanya berbagai persoalan ini, kinerja saya di DPRD agak terganggu,” kata Erisman.
Erisman menambahkan, sejauh ini hubungannya dengan Zarmias baik-baik saja. Terkait persoalan tadi, ia mengakui memang sempat emosi kepada Wahyu Iramana Ptratadi, tapi ia berusaha mengendalikan diri. Surat nikah itu palsu, dan pasti ada yang mengondisikan, bahkan foto itu adalah foto facebook, bukan pas foto yang ada di surat nikah fotokopi itu.
”Bahkan dituliskan di buku nikah di fotokopi itu tahun 2013, padahal saya kenal dengan ibu Yanthy baru 8 bulan lalu. Yang jelas, saya akan mengumpulkan data yang otentik dan berdiskusi dengan penasehat hukum terlebih dahulu. Setelah itu baru orang-orang itu dilaporkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ketua DPRD Kota Padang Erisman sempat dilaporkan atas dugaan tindak pidana poliandri ke Polresta Padang oleh suami sah dari Yanthy Hasadis (50), Minggu (19/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelapor yang sengaja datang dari Tangerang Provinsi Banten itu langsung membuat laporan di ruang SPKT Polresta Padang dengan nomor LP/282/K/II/2017-SPKT unit III. Selain itu, saat melapor, pelapor juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto copy buku pernikahan dan sejumlah foto isterinya bersama dengan Erisman.
Bahkan, sebelum melaporkan Ketua DPRD itu ke Polresta Padang, Zarmias Amin juga telah melaporkan hal yang sama di Polresta Metro Tangerang Kota, Sabtu (18/2) lalu. Saat itu, pelapor menerima surat tanda terima informasi dari Polres tersebut yang berisi informasi adanya dugaan melakukan perkawanin dengan  pihak lain yang dilakukan Erisman. (rg)

Exit mobile version