PASAMAN, METRO – Polres Pasaman menemukan ladang ganja di Jorong Ulu Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugugur. Ganja yang ditanam di antara tanaman jagung ini, berada sekitar 2 kilometer dari pemukiman penduduk.
Selain ladang ganja, jajaran Satresnarkoba Polres Agam juga menangkap tiga pengedar sekaligus pemilik tanaman ganja. “Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Rabu malam (14/2) sekitar pukul 22.00 Wib. Tepatnya di sebuah ladang jagung di Jorong Ulu Sontang, Nagari Sontang Cubadak,” ungkap Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Efdar Roza dan Kasatresnarkoba Iptu Ronny, Kamis (16/2), di Mapolres.
Ketiga pelaku adalah MS (38), BR (27) dan RD (18) asal Sontang Cubadak. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan enam pohon ganja yang ditanam dalam polibeg. Kemudian, kantong kecil biji ganja siap tanam, tiga ikat ranting pohon ganja kering, satu paket kecil daun ganja.
”Kita juga menyita uang sebesar Rp135 ribu yang semuanya tersimpan dalam tas,” kata Kapolres AKBP Reko.
Saat petugas melakukan penangkapan ketiga tersangka di ladang jagung, ditemukan senapan angin yang dimodifikasi dengan panjang 4,5 mm. “Diduga senapan rakitan tersebut dijadikan untuk mengancam siapa saja yang berani mencegah dan menghalang-halangi perbuatan mereka, sebab senjata tersebut ditemukan bersamaan dengan barang bukti lain,” kata AKBP Reko.
Wakapolres Kompol Efdar Roza, menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang terdapat di Jorong Ulu Sontang, Nagari Sontang Cubadak. Ketiga pelaku diperiksa untuk mengungkap dari mana bibit ganja didapat, dan akan dijual kemana paket ganja tersebut.
”Ada pohon ganja yang ditanam dalam polibag. Kemudian, paket ganja siap edar,” kata Efdar Roza.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Ronny menegaskan, tanaman ganja sengaja ditanam oleh tersangka di sela-sela tanaman jagung. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas atau masyarakat atas bisnis haram yang dilakukan.
”Anggota Satresnarkoba masih menyisir ladang jagung. Selain ladang jagung, kita juga bakal menyisir kawasan hutan hingga radius yang cukup jauh, sekitar satu kimometer dari tempat kejadian. Kami optimis, dalam penangkapan kali ini masih ada pelaku dan barang bukti lain,” tegas Iptu Ronny. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba jenis ganja. (cr6)