PADANG, METRO – Penambangan pasir batu kerikil ilegal di aliran sungai Talantang, Jorong Banuhampu, Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam, ditutup, setelah petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, menangkap pemilik tambang, YY (50).
Selain pemilik tambang CV Niagara, petugas mengamankan satu ekskavator, tiga unit dump truk dan dokumen perusahaan.
”Aktivitas tambang illegal dilakukan CV Niagara sudah membuat warga khawatir. Ketika petugas mendatangi lokasi tambang, pada Jumat (10/2) lalu, mereka tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi didampingi Kasubdit IV AKBP P. Riomen Marbun, saat press release di Mapolda Sumbar, Kamis (17/2).
Polisi baru menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka utama. Sedangkan para pekerja hanya sebagai saksi.
”Modus operandi yang dilakukan adalah mengambil batu, pasir dan kerikil di aliran sungai dengan alat berat. Setelah itu, pelaku akan mengirim hasil penambangan kepada rekanan yang berperan sebagai penampung,” ulas AKBP Syamsi.
Selain itu, AKBP P. Riomen Marbun menambahkan, hasil pemeriksaan, pelaku awalnya memiliki izin operasi tambang, namun di lokasi berbeda. Artinya, pelaku telah melakukan aksi penambangan pada lokasi yang tidak sesuai dengan surat izinnya, dan aksi penambangan itu sudah berlangsung selama dua tahun belakangam.
”Areal penambangan yang dilakukan oleh pelaku ada sepanjang 300 meter di aliran sungai Talatang. Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun beserta denda sebesar Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, penambangan liar saat ini memang masih terjadi. Penambangan juga melinbatkan banyak orang, masyarakat, aparat dan bahkan juga melibatkan elite yang berperan sebagai pemberi modal. Sehingga membuat pengungkapan kasusnya sering tersendat dan bahkan pergerakan untuk penangkapan selalu bocor.
”Seperti, kita akan melakukan penindakan ke lokasi namun informasi tersebut langsung bocor sehingga kami hanya menemukan lokasi tambang yang kosong. Sedangkan orang disana sudah keburu kabur. Itu karena banyak pihak yang sudah terlibat, sehingga selalu bocor, apalagi untuk menuju lokasi juga sangat jauh dan bahkan medan jalan yang sangat susah untuk dilalui,” jelasnya.
Untuk memberantas ilegal minning maupun ilegal logging di Sumbar, AKBP R Marbun, mengajak kepada seluruh masyarakat menemukan dan mengetahui adanya praktik penambangan liar, diharapkan langsung melaporkan kepada kepolisian. Sehingga petugas bisa melakukan penindakan lebih cepat.
”Kami siap menindaklanjuti laporan yang masuk terkait aktivitas penambangan liar itu. Selain itu kita juga terus melakukan penyelidikan tambang ilegal yang masih beroperasi di Sumbar. Jika ditemukan akan ditindak sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (rg)