PADANG, METRO – Sudah dua kali masuk penjara, ternyata tidak membuat pria ini jera berbisnis narkoba. Untuk ketiga kalinya, Esa Putra (38) kembali ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Padang di kediamannya Jalan Wira Sakti, Kelurahan Surau Gadang, Kecamtan Nanggalo, Selasa (14/2) malam.
Esa Putra yang biasa disapa Si Ompong ini, tak bisa berkutik saat ditangkap. Pasalnya saat ditangkap. Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar dan satu pak plastik yang digunakan untuk membungkus sabu.
Si Ompong sudah lama dicurigai warga, karena aktivitas transaksi sabu di dalam rumah. Tidak hanya itu, beberapa tamu yang keluar masuk, membuat warga juga heran.
“Dari laporan warga, tim bergerak melakukan pengintaian. Setelah memastikan ada barang bukti di dalam rumah, petugas melakukan penggerebekan. Saat digerebek, pelaku sedang bersantai menonton TV. Dia berusaha melarikan diri,” sebut Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, kemarin.
Namun, petugas dengan sigap menarik baju pelaku dan langsung membekuknya. Saat diinterogasi, pelaku berusaha mengelak dan membantah dituduhkan sebagai pengedar. Untuk membuktikannya, disaksikan oleh RT dan warga sekitar petugas kemudian menggeledah tubuh pelaku, dan ternyata ditemukan satu paket sabu siap edar di saku celana.
“Pelaku adalah residivis kasus narkoba yang sudah dua kali ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Tapi, setelah keluar penjara, pelaku masih saja tidka jera berbisnis narkoba,” tukas Kompol D Rahman.
Pelaku terakhir kali masuk penjara pada tahun 2013. Sebelumnya, ia juga pernah masuk pada tahun 2008. Si Ompong merupakan pengedar di sekitar wilayah Nanggalo.
“Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengedarkan sabu dalam bentuk paket-paket kecil kepada seluruh kalangan dan bahkan pelaku juga bisa menyediakan sabu dalam ukuran banyak. Diduga pelaku memiliki jaringan di Kota Padang dan akan dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 jo 114, diancam 5 sampai 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rg)
Komentar