PADANG, METRO–Meski umurnya masih 16 tahun, Fendri Putra sudah ditakuti dan meresahkan warga. Dia dikabarkan kerap mencuri di pertokoan Pasar Bandarbuat, Lubukkilangan, Padang. Bahkan, aksinya sudah seperti profesional, dengan mengupak toko dan menguras isinya. Setiap harinya, Fendri juga bekerja sebagai tukang parkir di kawasan itu.
Akibat ulahnya itu, ABG yang masih di bawah umur ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan saat tengah asik mengatur parkir di Pasar Bandar Buat, Sabtu (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan, dan disaksikan ratusan pasangan mata yang ada di pasar itu.
Setelah menangkap Fendri, petugas melakukan pengembangan ke kediaman pelaku. Namun di rumah pelaku, barang hasil curian tidak ditemukan. Diduga barang hasil curian di toko Pasar Bandar Buat telah dijual. Petugas membawa Fendri ke Mapolsek Lubukkilangan untuk diinterogasi.
Ditangkapnya Fendri berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Lubukkilangan, Sabtu (11/2) pagi. Pelapor, pemilik toko dengan nomor laporan LP/37/K/II/2017/Sektor-Luki. Menanggapi laporan itu, tim ospnal Unit Reskrim Polsek Luki bergerak.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Hasilnya, ternyata aksi pencurian itu mengarah kepada pelaku yang merupakan petugas parkir bertatus putus sekolah. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku yang tidak tahu polisi sudah berada di sampingnya tak bisa mengelak saat ditangkap. Para pedagang yang berada di Pasar Bandarbuat malah meneriaki pelaku yang memang sudah sangat meresahkan akibat ulahnya yang sering mencuri barang dagangan pedagang.
Seorang pedagang, Dadas (36) mengatakan dengan ditangkapnya pelaku, ia mengucapkan terima kasih kepada polisi. Karena selama ini pelaku memang sudah meresahkan dan diketahui sering mengupak toko atau kios pedagang dan mengambil barang dagangan.
“Kami selama ini sudah resah dengan ulahnya. Kami sangat mendungkung dia ditangkap. Masih kecil saja sudah begini apalagi kalau sudah besar mau jadi jadi apa? Bawa saja dia dari ini,” ungkapnya kesal.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubukkilangan Kompol Ediwarman mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari korban. “ Saat digeledah memang barang bukti sudah tidak ada lagi, diduga telah dijual. Kita masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti,” kata Kompol Ediwarman.
Kompol Ediwarman menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Diduga pelaku melakukan aksinya dibantu rekannya. Untuk itu pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat kasus pencurian yang terjadi di Pasar Bandarbuat.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya beberapa kali. Terkait pelaku yang masih dibawah umur, kita juga akan berkoordinasi dengan Bapas untuk proses hukumnya. Akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)
Komentar