200 Hektare Lahan Dirusak ”Investor”
PASAMAN, METRO–Tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dan Polres Pasaman melibatkan Polsek Rao, Camat Mapattunggul, Rao Utara turun ke lapangan menelusuri Hutan Simomonen Hilir, Nagari Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman untuk menyelidiki dugaan ilegal loging. Hasilnya, 400 kubik kayu berbagai jenis yang diduga hasil penebangan liar ditemukan.
Sayangnya, kedatangan tim gabungan diduga bocor. Saat tim sampai di lokasi tidak satupun pekerja dan pengelola berada di tempat. Dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan membuat masyarakat resah. Sementara, lahan yang sudah habis dibabat mencapai 200 hektare.
“Ya, hampir 200 hektare hutan lindung dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari penebangan liar hingga pembukaan jalan dari kampung menuju hutan lindung,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Syaiful Zubir, kemarin.
Menurut Syaiful, diduga pelaku yang telah merusak hutan lindung tersebut adalah perusahaan yang mengaku investor, PT PJ yang dipimpin Z. Mereka telah beraktivitas sekitar dua bulan terakhir. Untuk membuka akses transportasi dan melakukan penebangan liar, mereka menggunakan dua alat berat.
Akses jalan saat ini sudah terbuka, namun kayu hasil penebangan itu memang belum dibawa keluar masih di lokasi kejadian. ”Kita telah gelar perkara bersama Dinas Kehutanan Sumbar dan Polda Sumbar bahwa perambahan dan penebangan hutan perkaranya telah ditangani Polres Pasaman,” ujarnya.
10 Saksi Diperiksa
Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa 10 orang saksi dari tokoh masyarakat dan ninik mamak. Selain itu polisi juga sudah melakukan cek koordinat dan hasilnya memang benar hutan tersebut termasuk kawasan hutan lindung. “Kasus ini menjadi prioritas kita, kita masih terus meningkatkan penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu DPRD Pasaman meminta pemerintah daerah segera menghentikan aksi penebangan kayu di hutan lindung yang di Jorong Simamonen Hilia, Nagari Kotorajo. Sebab, hingga saat ini mereka masih melakukan aktivitas seperti sebelumnya.
”Kita minta kepala daerah segera menghentikan aktivitas investor di hutan lindung karena itu sudah jelas melanggar hukum. Kalau Pemkab Pasaman tidak mampu atau tidak punya wewenang minta bantuan provinsi dan pemerintah pusat,” tegas Ketua Komisi A DPRD Pasaman, M Mardinal.
Menurut M Mardinal, kehadiran investor tersebut di Pasaman tidak jelas dan tidak menguntungkan masyarakat. Segera hentikan penebangan liar, apalagi dia mendengar sudah hampir 200 hektare hutan lindung dibabat dan ditemukan kayu hampi 400 kubik yang ditebang di hutan lindung.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pasaman, Kohiruddin Simanjuntak akan mempertanyakan kepada Gubernur Sumbar terkait dengan persoalan hutan lindung yang telah dirusak oleh investor itu. Sebab, kewenangan hutan lindung tersebut saat ini sudah ada pada pemerintah provinsi.
Juntak juga meminta kepada rekan-rekan media agar tetap mengawal masalah ini hingga tuntas. Dan jangan ada yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis, sehingga persoalan dugaan penebangan kayu di kawasan hutan lindung ini bisa tuntas. “Kita minta wartawan tetap mengawalnya, sehingga masalah ini cepat tuntas. Kita dalam minggu ini juga kita akan turun ke lokasi,” sebutnya. (cr6)
Komentar