DPO 3 Bulan Kasus Korupsi Pabrik Es
PADANG, METRO – Tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil ditangkap. Tersangka Wiky Theny (44), direktur PT. Lion Fibre Glass ini, berperan sebagai penyedia barang dalam proyek senilai Rp1,6 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Pessel itu.
Wiky ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (8/2) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.
Wadireskrimsus Polda Sumbar AKBP Dodi didampingi Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat press release di lantai 4 gedung Mapolda Sumbar, menyebut tersangka sudah DPO sejak September 2016. Untuk menangkap tersangka kita berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Padang,” kata AKBP Dodi Rahmawan.
Penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustaf (43)— PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Pessel, yang telah divonis Desember 2016, dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam proyek pembangunan pabrik es tersebut, Mustaf bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen yang melibatkan PT Lion Fibre Glass, sebagai penyuplai barang kebutuhan pembangunan pabrik es yang bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2011 itu.
“Tersangka Wiky Theny diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang yang telah ditetapkan. Selain itu, tersangka tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan, tidak melakukan uji coba, menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dan tidak melakukan penggantian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap AKBP Dodi.
Selain itu, untuk barang bukti yang diamankan, Dodi menyebut pihaknya telah menyita barang bukti dokumen DIPA Dinas Kelautan dan Perikanan Pessel TA 2011 tanggal 20 Desember 2010, dokumen Kontrak pekerjaan tanggal 27 Mei 2011, Adendum I dan Adendum II Serta berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2011 dan berita acara tanggal 4 Januari 2012.
”Selain itu Polda Sumbar juga telah mengamankan Hernowo Anung Wibowo (direktur PT Anugrah Teknik Prima Jaya) sebagai tersangka. Hernawo berperan sebagai distributor barang untuk pembangunan pabrik es,” ulasnya.
Atas tidakan kedua pelaku diatas terjadi kerugian negara berdasarkan hasi Perhitungan Keuangan Negara (PPKN) oleh BPKP Perwakilan Sumbar nomor SR/198/PW04/5/2015 tanggal 8 September 2015 sekitar Rp282.260.750. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. (rg)
Komentar