Pengedar Daun Ganja Dibekuk

AGAM, METRO – Jajaran Polres Agam berhasil menciduk pengedar daun ganja kering, DF (40), Rabu (8/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku sedang memperbaiki warung miliknya di Gumarang, Nagari Koto Silungkang.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono mengatakan, saat digeledah pelaku yang sudah lama dicurigai ini, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa paket menengah daun ganja kering yang belum diracik. Paket ganja ditaksir senilai Rp200 ribu.
Kepada petugas pelaku mengaku bahwa BB itu memang miliknya. Daun ganja kering didapat dari seseorang. “Selain satu paket sedang daun ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan kertas warna putih dan satu unit HP,” sebut AKBP Eko.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dari pelaku DF. Pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
”Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Rabu (8/2) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat DF sedang memperbaiki tempat duduk di warung. Dia langsung ditangkap, dan saat digeledah ditemukan satu plastik warna hitam berisi ganja,” ujar AKBP Eko.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres menyebut, penangkapan DF merupakan kasus narkoba keempat pada 2017, karena pada Januari 2017 Polres Agam mengungkap tiga kasus narkoba. Sementara pada 2016 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dan pada 2015 sebanyak 123 kasus narkoba. (ped/p)

Exit mobile version